POLITIK

Diduga Lakukan Pelanggaran Pilkada, Ketua KPU Buru Walid Azis Dilaporkan ke Bawaslu

Terduga Pelaku Pilkada, Ketua KPU Buru, Walid Azis

 

AMBON,KilasMaluku.– Diduga melanggar undang-undang Pemilu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Walid Azis dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Buru, Sabtu (7/12/2024) lalu.

Walid dilaporkan ke Bawaslu oleh Harkuna Litiloly selaku kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru Muhammad Daniel Rigen-Harjo Undanto atas dugaan kecurangan dalam pilkada 27 November 2024.

Walid dilaporkan karena ketahuan mencoblos dua kali di TPS 19 dan TPS 21 di Kota Namlea. Padahal Walid Azis telah masuk di daftar pemilih tetap ( DPT) di Desa Airbuaya, Kecamatan Airbuaya.

“Ada indikasi kuat, bahwa Walid Azis telah melakukan tindak pidana Pemilu. Karena mencoblos di dua TPS dengan menggunakan KTP yang tidak sesuai domisili,” ujar Litiloly, kepada wartawan, Selasa (10/12/2024)

Selanjutnya atas dasar bukti yang di kantongi tim hukum pasangan nomor urut 1 dengan akronim MANDAT, dugaan kejahatan pemilu oleh yang bersangkutan telah diserahkan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

Hal tersebut berdasarkan penelusuran di dua TPS dimaksud. Mulai dari Ketua KPPS hingga warga yang memberikan kesaksian, bahwa mereka melihat langsung Walid Azis mencoblos di dua TPS.

“Saat pencoblosan di TPS 21, Walid menggunakan KTP dengan status sebagai daftar pemilih khusus. Padahal namanya tidak terdaftar dalam DPT maupun DPTB di dua TPS tersebut,” ungkapnya.

Harkuna menjelaskan, dari bukti yang ditemukan, Walid mencoblos di dua TPS menggunakan KTP yang tidak sesuai domisili.

Selain laporan kuasa hukum MANDAT beserta Tim dan kuasa hukum dari pasangan AMANAH juga ikut gugat KPU Buru ke MK atas dugaan tindakan kecurangan yang dilakukan oleh Ketua KPU Buru Walid Azis. (KM01).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top