HUKUM & KRIMINAL

Dalam Setahun, BNN Maluku Hanya Berhasil Ringkus 14 Kasus Narkotika, 22 Orang Sebagai Tersangka

 

AMBON,KilasMaluku.– Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, telah mengungkap sebanyak 14 kasus peredaran narkotika selama tahun 2024, dengan menetapakan 22 orang sebagai tersangka.

Ungkapan itu disampaiakan langsung oleh Kepala BNN Maluku, Brigjen Pol. Deni Dharmapala dalam konfrensi persnya di kantor BNN Maluku, Karang Panjang (Karpan) Kota Ambon, Senin (30/12/2024).

“Kita berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika dengan jumlah tersangka 22 orang. Mereka ini merupakan jaringan nasional dan wilayah. Dari 22 kasus itu, 21 kasus telah masuk pada tahap P21 dan yang masi proses ini kasus terbaru yang berhasil diungkap pada 5 Desember 2024 lalu,” ujarnya.

Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di Maluku, kata Deni merupakan dukungan dan kerja keras dari pihak personel Lantamal IX Ambon hingga Kanwil Bea dan Cukai Maluku.

Tak hanya pelakunya, pihaknya juga telah mengamkan sejumlah barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu dan Ganja. ” Kami juga amanakna barang bukti narkotika jenis shabu seberat 246,9 gram dan ganja seberat 1.625,9 gram,” jelasnya.

Hadir juga dalam konfrensi tersebut yakni, Kabid Hukum Lantamal IX Ambon, Jim Bawataa mewakili Danlantamal Ambon, dan Kepala seksi Barang dan Jasa Kanwil Bea Cukai Maluku, M. Baihaqi (KM02).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top