AMBON,KM.–Warga Dusun Saluku, Desa Luhu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menyerahkan satu pucuk Senjata Api (Senpi) Rakitan Laras Panjang beserta magazen dan amunisi kaliber 5,56 MM sebanyak 7 butir oleh Tim Intel Lantamal IX.
Penyerahan Senpi laras panjang secara suka rela itu berlangsung dikediaman JW (40) di Dusun Saluku, Desa Luhu, Kecamatan Huamual, pada (1/11/2024) dan diterima oleh Dantim Intel Lantamal IX Letkol Laut (E) Tri Setiarto, S.T., M.Tr.Opsla, dalam rangka Operasi Intel Maritim (Intelmar) Koarmada III, di Wilayah Pulau Seram.
Tim Intel Lantamal IX yang menerima penyerahan Senpi itu langsung bergegas mengamankannya. Senpi rakitan tersebut diduga dibeli di Kota Ambon pada saat terjadi kerusuhan tahun 1999.
Usai penyerahan Senpi, Tim Intel Lantamal IX, kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat setempat tentang larangan menyimpan atau memiliki senpi tanpa dokumen resmi.
Sementara itu, Danlantamal IX Ambon, Brigjen Suwandi dalam arahannya mengapresiasi kesadaran masyarakat dalam mendukung upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan wilayah.
” Kami menghimbau kepada masyarakat lainnya yang masih menyimpan atau memiliki senpi rakitan tanpa izin untuk segera menyerahkan secara sukarela agar tidak diproses secara hukum,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa, jika senjata api ilegal yang dimiliki masyarakat terjaring operasi penertiban, maka akan dikenakan pelanggaran Undang-undang Darurat dengan sanksi pidana berupa penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
“Kami menjamin apabila masyarakat menyerahkan sukarela ke pihak berwajib tidak akan mendapatkan sanksi maupun hukuman,” ungkap Danlantamal IX.
Danlantamal juga menjelaskan bahwa, bagi kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
” Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak maka akan dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” jelasnya. (***).
