AMBON,KM.- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terus menggali bukti dugaan korupsi penyelewengan keuangan pada Bank Republik Indonesi (BRI) Unit Kota Ambon tahun 2023.
Tidak mau kehilangan jejak dalam praktek korupsi dengan modus nasabah topengan atau kredit fiktif tersebut, Kejati melalui tim Penyidik langsung memanggil sebanyak 50 Nasabah guna dimintai keterangan.
Namun dari 50 nasabah yang dipanggil, hanya 12 Nasabah yang hadir, sedangkan nasabah lainnya tidak hadir tanpa keterangan yang pasti.
” Dari 50 orang Nasabah yangg hadir hanya 12 orang. Untuk yang tidak hadir seng (tidak) ada keterangan dari nasabah yang dipanggil,” ujar Ardy saat dikonfirmasi, Selasa (5/11/2025).
Dieketahui, dugaan tindak pidana penyelewengan keuangan negara pada Bank Pemerintah (BUMN) dengan Modus Nasabah Topengan, telah diusut Kejati.
Penyelewengan keuangan tersebut diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank setempat sejak tahun 2023 lalu melalui kredit fiktif dengan modus nasabah topengan dengan tujuannya untuk menguntungkan diri sendiri.
Akibat penyelewengan keuangan tersebut, diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara pada Bank kurang lebih sebesar Rp. 1,9 miliar. (KM02).
