AMBON,KM.– Sebanyak 180 ribuh penduduk Maluku hingga saat ini belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KKT) Elektronik.
Hal tersebut diungkapkan Penjabat Gubernur Maluku, Sadali le, saat membuka kegiatan saat membuka rapat Rapat Koordinasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP).
Kegitan yang berlokasi dibThe Natsepa Hotel, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) Kota Ambon, Selasa (19/11/2024), dihadiri juga oleh Bupati Walikota se-Maluku, Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Terkait lingkup Pemerintah Provinsi Maluku dan Kabupaten Kota, Jajaran TNI/Polri, serta stakeholder terkait.
” Untuk Provinsi Maluku, masih terdapat 180ribuan penduduk yang belum memiliki KTP Elektronik,” ujar Sadali.
Untuk itu, dirinya memerintahkan kepada seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Maluku, agar segera mengambil langkah cepat guna menyiapkan solusinya, serta melakukan koordinasi aktif dengan KPU dan Bawaslu sehingga tidak terjaid penyalahgunaan pemilih atau pelanggaran pilkada lainnya
“Selaku Penjabat Gubernur, kami selalu membangun koordinasi yang efektif pada level forkopimda Provinsi Maluku dan tim desk Pilkada Provinsi, karena itu kami berharap hal yang sama dapat ditindaklanjuti oleh bupati walikota,” pintahnya.
Sadali juga turut memberikan apresiasi, atas terlaksananya kegiatan ini, sebab menjadi wadah untuk seluruh pemangku kepentingan dalam menyampaikan pikiran, pemahaman dan gerak tindak untuk menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 27 November 2024 mendatang, dalam koridor konstitusi dan dilakukan tanpa kekerasan.
“Agenda Politik Nasional yang baru pertama kali terjadi ini, wajib dikawal dan harus sukses demi menjaga stabilitas dan konsititusi kepemimpinan daerah, di level Provinsi dan Kabupaten kota se-Indonesia,” ucapanya.
Ia menjelaskan bahwa, sesuai Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ pada 6 September 2024, tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilakda Serentak 2024, Penjabat Gubernur juga mintakan pihak Bawaslu, TNI/Polri, dan Aparat Penegak Hukum, agar lebih represif dalam menekan praktek politik uang, kampanye hitam, politik identitas, berita hoax, ujaran kebencian dan praktek lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik.
“Untuk itu kami tegaskan agar tim desk pilkada secara rutin memonitor, memantau dan melaporkan setiap perkembangan situasi dan kondisi wilayah, agar upaya cegah dini dan langkah cepat dapat dilakukan sesuai tugas fungsi dan kewenangan masing-masing,” tandasnya. (KM02).
