AMBON,KM– Kepolisian resort (Polres) Pulau buru berhasil menangkap empat orang pelaku perjudian dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Keempat pelaku itu terdiri dari dua orang laki-laki dan dua orang perempuan. Masing masing berinisial J, R, H dan N.
“Empat orang itu sudah dimintai keterangan dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Paur Humas Polres Buru Aipda Djamaluddin, Senin (11/11/2024)
Dijelaskan penangkapan terhadap para pelaku perjudian itu dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat.
Para pelaku itu ditangkap di salah satu rumah warga, yang berlokasi di Komplek Derfas, Desa Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.
“Pada Sabtu 9 November 2024, Sat Reskrim telah mengamankan empat orang pelaku tindak pidana perjudian, penangkapan itu dilakukan karena ada aduan dari masyarakat” jelasnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) tentang Perjudian, dengan ancaman di bawah lima tahun. (KM01)
