POLITIK

Puluhan Surat Suara Rusak Pilkada Dimusnakan Dengan Cara di bakar

 

AMBON,KM.-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon memusnahkan sebanyak 24 kertas surat suara rusak untuk Pilkada serentak tahun 2024, dengan cara dibakar.

Puluhan surat suara yang dinyatakan rusak itu sebanyak 11 lembar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan 13 lembar untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Kerusakan tersebut meliputi kondisi robek, tercoret dan cacat.

Pemusnahan itu berlangsung di depan Gudang Logistik Sport Hall Karang Panjang (Karpan), Selasa (26/11/2024) berdasarkan amanat Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Logistik Pilkada, dan dibuka langsung oleh Penjabat Walikota Ambon, Dominggus N Kaya.

Hadi dalam kegiatan itu, Wakapolresta P. Ambon dan P.P. Lease AKBP Nur Rahman, Kajari Ambon, Ketua KPU Kota Ambon, Ketua Bawaslu Kota Ambon dan pihak terkait lainnya.

Sebelum pemusnaan, Pj Walikota Ambon memastikan pendistribusian logistik ke 514 TPS berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.

” Hal ini penting untuk menjaga kelancaran Pilkada, termasuk surat suara, kotak suara, tinta, hingga formulir harus diterima dengan baik oleh petugas KPPS,” kata Dominggus.

Ditempat yang sama, Ketua KPU, Kota Ambon Kaharudin Mahmud mengatakan, pemusnahan surat suara rusak ini merupakan bagian dari tahapan logistik sesuai pedoman KPU.

” Pemusnahan puluhan surat suara rusak dilakukan sehari sebelum pemungutan suara untuk memastikan semua logistik dalam kondisi baik. Ada sebanyak 11 lembar untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Sedangkan 13 lembar untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota. Kerusakan tersebut meliputi kondisi robek, tercoret dan cacat,” ungkap Kaharudin.

Usai pemusnaan surat suara rusak, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan pelepasan distribusi logistik ke-514 TPS di Kota Ambon dengan menggunakan bendera strat oleh Pj Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya didampingi seluruh Forkopimda. (KM02).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top