AMBON,KM.– Polresta Pulau Ambon dan pulau-pulau lease, berhasil ciduk salah satu pemuda pemilik puluhan paket Ganja berinisal ASM.
Pemuda 24 tahun itu diamankan Satresnarkoba Polresta pada Rabu (16/11/2024), tepat di didepan SPBU Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, sekira pukul 22.30 Wit.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Janet S Luhukay dalam rilisnya yang diterima media ini mengungkapkan bahwa, polisi berhasil menangkap pelaku ASM dan menyita sebanyak 6 paket ganja ukuran kecil dari tangan pelaku.
“Setelah melakukan interogasi, aparat kemudian menyita lagi 22 paket ganja dirumah pelaku,” ungkap Ipda Janet, Kamis (14/11/2024).
Ia menejelaskan, saat dilakukan penangkapan terhadap ASM itu berawal dari adanya informasi terkait keberadaan pelaku yang mempunyai puluhan paket dan membawa, menyimpan narkotika jenis ganja.
Usai menerima informasi tersebut, petugas kepolisian langsung menuju TKP guna memantau keberadaan pelaku.
“Petugas standby di depan pompa bensin wayame dan selanjutnya melakukan penangkapan, dan petuga berhasil menyita 6 paket ganja ukuran kecil, dan 22 paket ganja dirumah pelaku,” jelansya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang–undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
” Pelaku resmi ditetapkan tersangka dan langsung di tahan dan di ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara,” terangnya (KM02/***).
