HUKUM & KRIMINAL

Penjual Judi Togel Online Ditangkap Anggota Resmob Polda Maluku Beserta Barang Bukti

 

AMBON,KM.-Pelaku penjual Judi Online (Judol) berinisial MRR, warga Kampung Oihu, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, berhasil diringkus oleh Aparat Unit Resmob, Direktorat Reskrimum Polda Maluku.

Pemuda (27) itu diamankan anggota Resmob saat sedang menjual judi togel online di kawasan tempat tinggalnya pada Jumat (8/11/2024).

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla S.IK mengatakan, penangkapan MRR yang juga berprofesi sebagai tukang ojek ini dilakukan setelah tim mendapatkan informasi adanya masyarakat yang melakukan penjualan judi togel online di kawasan tersebut.

” Anggota unit resmob melakukan lidik terkait informasi penjualan judi togel online, kemudian menemukan yang bersangkutan,” jelas Kombes Pol Areis dalam rilisnya.

Selain menangkap pelaku, Kata Mombes Pol, anggota resmob juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1.650.000, satu ATM Mandiri, dan satu unit HP Merk Vivo 1918.

” Pelaku menjual judi togel melalui salah satu situs togel online., dan aplikasi tersebut dimanfaatkan untuk keuntungan pribadinya.

“Saat ini pelaku telah diamankan di rutan Polda Maluku bersama sejumlah barang bukti. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka,”ungkapnya (KM02/**).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top