TEKNOLOGI

Pemprov Bakal Tutup Jasa Transportasi Online, Plh Sekda Maluku Bungkam

 

 

AMBON,KM.–Tidak tahu penyebab yang pasti, namun secara tiba-tiba Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, menegaskan akan menutupi jasa transportasi Online.

Penutupan jasa transpotarsi online tersebut setelah beredarnya surat pemberitahuan sekaligus teguran dari Pemerintah Provinsi Maluku kepada Pimpinan Maxim Indonesia (PT. Teknologi Perdana Indonesia), Pimpinan PT. Gojek Indonesia dan Pimpinan Grab Indonesia di Jakarta.

Surat dengan nomor : 500.11/2325, yang ditandatangani Plh Sekda Maluku, Suryadin Sabirin atas nama pemerintah Provinsi Maluku tanggal 21 Oktober 2024.

Didalam surat itu disebutkan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan Mencermati situasi pelayanan dan pemenuhan kebutuhan transportasi di Provinsi Maluku khususnya jasa pelayanan transportasi berbasis aplikasi baik Maxim, Gojek dan Grab.

Keputusan itu juga diambil dari hasil pertemuan beberapa kali dengan Pimpinan Cabang di Ambon. Maka dari itu, Pemprov menyampaikan beberapa
hal dianatarnya adalah:

Pertama, bahwa dalam kedudukan hukum pimpinan Maxim, Gojek dan Grab sebagai pemegang izin perusahaan aplikasi jasa transportasi telah beroperasi di Provinsi Maluku setidak-tidaknya sejak tahun 2019.

Kedua, bahwa dalam penyelenggaraan jasa transportasi berbasis aplikasi di Provinsi Maluku telah menggunakan dan/atau memakai jasa kendaraan secara langsung kepada pemilik kendaraan dan/atau sopir yang belum mempunyai izin Angkutan Sewa Khusus (ASK) maupun Kartu Elektronik Standar Pelayanan (KESP).

Ketiga, bahwa dalam operasional transportasi yang berbasis aplikasi sampai saat ini para pimpinan Maxim Gojek dan Grab tidak memberikan akses digital dashboard kepada Gubernur Maluku.

Keempat, terhadap kondisi sebagaimana angka 1, angka 2 dan angka 3 di atas tersebut maka ditemukan fakta bahwa sebagai pemegang izin aplikasi transportasi online, ketiga pimpinan tersebut tidak memenuhi dan/atau setidak- tidaknya telah melanggar pasal 28 dan pasal 28 Ayat (1) huruf (d) dan huruf (N Peraturan Menteri Perhubungan Ri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.

Kelima, bahwa atas tidak dipenuhi syarat dan kewajiban sebagaimana tersebut angka 4, maka para pimpinan Maxim Gojek dan Grab telah lalai dan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam menjalankan usahanya di Provinsi Maluku.

Dalam surat tersebut bahwa, Pemprov Maluku meminta kepada pihak-pihak tersebut untuk menutup sementara layanan aplikasi Grab, Gojek dan Maxim di wilayah Provinsi Maluku, dan segera memenuhi syarat dan kewajiban sebagaimana ketentuan yang berlaku paling lambat 7 hari kerja sejak diterima surat ini.

“Bahwa resiko hukum atas ketidakpatuhan pelaksanaan surat ini menjadi tanggung jawab para pemilik usaha Maxim, Grab dan Gojek baik secara pidana atau perdata,” bunyi dalam surat tersebut.

Surat tersebut dengan tembusan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Menteri Perhubungan RI, Pj.Gubernur Maluku dan Kapolda Maluku. Namun, hingga berita ini naik cetak, pihak Pemprov belum menyampaikan keterangan resmi.

Sementara itu, Plh Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku, Suryadin Sabirin yang dikonfirmasi media ini, Senin (4/11/2024), enggang membalas (KM02).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top