AMBON,KM.– Sebanyak lima bom rakitan yang ditemukan warga di kawasan Polsek Baguala, berhasil dimusnakan atau disposal oleh tim penjik Bom dari Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Maluku.
Pemusnahan itu berlangsung pada Kamis (31/10/2024) di Markas Satuan Brimob, Air Besar, Desa Passo, Kecamatan Baguala Kota Ambon, di dipimpin oleh Ipda A. Nanlohy, dan tujuh personel Subden 2 Den Gegana Satbrimob.
Sebelum melakukan disposal, tim terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kapolsek Baguala, Iptu M. Alfons, untuk memastikan keamanan disekitaran lokasi setempat.
Ia menuturkan, kegiatan disposal bom ini berdasarkan UU No. 2 Tahun 2022, Perkap No. 11 Tahun 2002, dan surat dari Kapolresta Ambon yang meminta bantuan personel.
“ Ada sebanyak lima bom rakitan ini telah diamankan di Markas Polsek Baguala. Bom ini adalah jenis bom rakitan berbahan pipa, hasil temuan masyarakat,” ungkap Ipda A. Nanlohy.
Setelah diserahkan, bom-bom rakitan tersebut dibawa ke lokasi pemusnahan menggunakan kendaraan EOD (Explosive Ordnance Disposal) dengan nomor polisi 1702 – XVI.
” Pemusnahan dilakukan menggunakan sumbu ledak sepanjang 2,5 meter dengan bobot 80 gram serta lima detonator listrik. Pemusnahan berjalan lancar dan tanpa kendala ,” jelasnya. (KM02).
