HUKUM & KRIMINAL

Tidak Terbukti Korupsi, Prapradilan Kepsek SMPN 9 Ambon Dikabulkan

AMBON,KM.–Majelis Hakim tunggal Pra peradilan mengabulkan permohonan gugatan sidang pra peradilan, tersangka kasus dugaan korupsi Dana BOS SMP Negeri 9 Ambon Tahun 2020-2023, atas nama Lona Parinussa, sementara selaku pemohon kepada Kajagung RI, Cq Kajati Maluku, Cq Kajari Ambon sebagai termohon.

Sidang Pra Peradilan itu berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, dipimpin Hakim tunggal Dedi Sahusilawane, pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (21/10/24).

Dalam sidang Pra Pradilan tersebut Hakim Dedi Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

“Menetapkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : Print- 03/Q.1.10/Fd.2/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 9 Ambon Tahun Anggaran 2020 s/d Tahun 2023, tidak sah dan batal demi hukum,” kata hakim dalam sidang tersebut.

Selanjutnya kata hakim, penetapan tersangka atas diri Lona Parinussa (Pemohon) yang diterbitkan atas dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Nomor : Print- 03/Q.1.10/Fd.2/06/2024 tanggal 12 Juni 2024 terhadap dugaan melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) SMP Negeri 9 Ambon Tahun anggaran 2020 S/D Tahun 2023, dengan pasal sangkaan terhadap Pemohon diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasall 55 Ayat (1) Ayat 1  ke 1 KUHP adalah tidak sah dan melawan hukum.

“Menetapkan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor : -01/Q.1.10/Fd.2/09/2024, adalah batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat,” ungkapnya

Olehnya itu Dedi menyatakan, semua Alat Bukti yang sebelumnya berkaitan dengan materi perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) SMP Negeri 9 Ambon Tahun anggaran 2020 S/D Tahun 2023, dengan pasal sangkaan terhadap Pemohon diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diancam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) Jo Pasall 55 Ayat (1) Ayat 1  ke 1 KUHP adalah tidak sah.

“Memerintahkan termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon, dan tidak sah segala Keputusan atau Penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penyidikan dan Penetapan Tersangka terhadap Pemohon,” ujar Dedi

Selain itu Hakim meminta, memulihkan Hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Bahkan, Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Ambon mengumumkan isi penetapan rehabilitasi dengan menempatkannya pada papan pengumuman pengadilan dan Membebankan biaya yang timbul kepada Negara.

Sementara itu, kuasa hukum Lona Parinussa, Jhon Maikel Berhitu dan Jack Wenno kepada wartawan usai persidangan mengatakan seluruh gugatannya diterima.

“Gugatan Pra Peradilan yang kami layangkan hari ini telah diterima untuk seluruhnya,” ungkap Jhon Maikel Berhitu didampingi Jack Wenno

Selain itu, Jack Wenno selaku kuasa hukum Lona Parinussa juga menyatakan penyidik Kejari Ambon dalam hal ini tidak pernah memberikan SPDP kepada tersangka/pemohon tiba-tiba yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Dana BOS pada SMP Negeri 9 Ambon.

“Pemohon selama ini tidak pernah menerima SPDP hanya penyidik antar surat ke SMP Negeri 9, itu pun tertanggal 12 Juni 2024 kemarin, sedangkan baru ditetapkan tersangka pada pertengahan bulan September 2024. Apakah ini bisa dibenarkan atau tidak,” ungkap Wenno menutup.

Diberitakan sebelumnya, saksi Ahli Pidana Dr. John D. Pasalbessy, dosen Fakultas Hukum UKIM Ambon dihadirkan kuasa hukum pihak Pemohon, pada sidang yang berlangsung Kamis, 17/10/24 lalu, memberikan kesaksian dalam persidangan menerangkan, sesuai ketentuan mengenai penetapan seseorang sebagai tersangka semuanya telah termuat dalam KUHAPidana.

Namun, dalam prosesnya harus dilakukan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebab, jika dilakukan keluar daripada itu maka proses penetapan seseorang sebagai tersangka tidak bisa dibenarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan penetapan tersangka terhadap seseorang, pastinya diawali dengan penyelidikan dengan dikeluarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprindik),” ujarnya

Dari Sprindik tersebut kata Pasalbessy, terkadang penyidik sudah tulis nama tersangka dan bisa juga ada yang tidak, dan itu yang dilakukan penyidik saat ini, hal itu karena dalam proses penyelidikan itu bukti permulaan penyidik terhadap satu peristiwa pidana sudah mulai terang benderang. Selanjutnya, setelah Sprindik, barulah dikeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

“Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib menyerahkan SPDP kepada semua pihak baik itu penuntut umum, terlapor, dan pelapor/korban, jika hal ini tidak dilakukan maka itu berakibat terhadap prosedur penanganan perkara yang dilakukan penyidik,” kata Pasalbessy. (KM02).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top