HUKUM & KRIMINAL

Terbitkan Sertifikat di Lahan Milik Tampubolon, Diduga Ada Mafia Tanah di BPN Kota Ambon

AMBON,KM—Diduga ada mafia tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Ambon. Pasalnya, mereka mengeluarkan sertifikat lain terhadap objek tanah yang telah memiliki sertifikat sah milik Tunggul Manoar Tampubolon.

Hal tersebut sudah dilakukan sejak lama. Bahkan Tampubolon sendiri telah melakukan upaya hukum agar lahan miliknya dikembalikan dan pihak BPN membatalkan sertifikat yang dibuat di atas lahanya itu. Nanum, oleh BPN kota Ambon terkesan tidak peduli.

Diketahui, persoalan tumpang tindih sertifikat lahan ini, berlokasi di kawasan di Kebun Cengkeh, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang secara sah lahan tersebut milik Tunggul Manaor Tampubolon SH yang memiliki Sertifikat induk, tahun 1983 nomor 12, Desa Batu Merah, seluas 26. 660 meter persegi.

Tunggul Manaor Tampubolon SH telah melaporkan ke Ombusdman Provinsi Maluku tentang pelayanan public. Bahkan pada Jumat pekan lalu sudah dilakukan pertemuan antara dirinya dan pihak BPN kota Ambon.

Meski demikian Tampubolon mengaku, menyesalkan sikap BPN Kota Ambon yang mengeluarkan sertifikat, tanpa melihat sertifikat induk yang dimilikinya. Hampir setahun, dirinya dijanjikan pihak BPN Kota Ambon untuk menyelesaikannya.

“Saya sangat kecewa atas janji mereka di hadapan Ombusdman untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih sertifikat yang saya alami. BPN kota ambon sudah berjanji dihadapan Ombudsman untuk menyelesaikan pembatalan SHM yang tumpang tindih dalam 6 hari, tetapi BPN kota ambon ingkar akan janjinya,” katanya, kepada Kilasmaluku.id, Senin (14/10/2024)

Dijelaskan, persoalan tanah ini, sebenarnya sudah lama terjadi. Sejak tahun 2012, dan sudah diproses hukum hingga ke Mahkamah Agung dan telah disebutkan didalam putusan dengan nomor 528 tahun 2016 tersebut, oknum yang menduduki tanah tersebut bersifat melawan hukum.

Tak hanya itu, masalah timpa tindih sertifikat ini pun sudah naikan lagi ke Peninjauan Kembali (PK) di tahun 2023. Hasilnya, dimenangkan oleh dirinya.

“Dan persoalan ini, sudah berjalan satu tahun. Setelah saya memenangkan pada upaya hukum peninjauan kembali (PK). Saya berharap, BPN mau membatalkan sertifikat yang dikeluarkan kepada oknum tersebut. Sehingga, tidak terjadi tumpang tindih sertifikat. Dan tujuan saya datang melapor kepada Ombusdman adalah mempercepat proses tersebut dan tidak dibodoh-bodohi oleh BPN ini,” harapnya.

“Saya ini sudah tua, tapi dipimpong terus sama BPN. Padahal semua persyaratan sudah kita sampaikan, ada apa dengan BPN Kota Ambon ini. Untuk Saya, BPN Kota Ambon segera mengembalikan sertifikat yang telah diterbitkan ke sertifikat induknya,” demikian Tampubolon. Pungkasnya (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top