HUKUM & KRIMINAL

PT. Alif Konstruksi Berulah, Bangun Tower Abaikan Pemilik Lahan Sah, Rustam Herman : Kami Akan Proses Hukum

Kuasa Hukum, Rustam Herman, S.H,.M.H

AMBON,KM– Rencana pembangunan tower merah putih di Desa Rumoin, Pulau Kur Kecamatan Kur Selatan Kota Tual menuai kontroversi. Pasalnya pembangunan Tower yang awalnya akan dibangun di atas tanah milik ibu Hj saut Alkatiri tiba-tiba beralih saat akan dilaksanakan pembangunan.

Padahal survey yang dilakukan pihak perusahaan sejak enam bulan lalu, tidak ada masalah dan telah memperoleh izin warga. Namun, entah kenapa ketika team survey hadir berikutnya mengalihkan pembangunan dari lahan yang lama ke lahan yang baru.

Informasi pengalihan lahan tersebut didapatkan dari masyarakat serta keluarga pemilik lahan awal lewat unggahan salah satu akun Facebook tentang rencana pembangunan tower yang memperlihatkan lokasi baru yang akan dibangun tower.

Anak Ibu Hj. S. A, Ruslan H. mengatakan, persoalan pembangunan tower ini sudah dilaksanakan kelengkapan administrasi hampir 6 bulan terhitung dari awal survey.

“Kita semua dibuat kaget dari postingan salah satu akun Facebook milik masyarakat terkait pembangunan tower yang saat ditelurusi telah terjadi peralihan lahan tanpa sepengetahuan pemilik lahan awal yang jelas-jelas sudah memiliki kelengkapan dokumen dan sudah mengantongi berita acara dan surat pernyataan izin warga sekitar” ujar, Ruslan H

“Tiba-tiba bisa berubah padahal tidak ada masalah apapun dengan status kepemilikan bahkan izin masyarakat sekitar mengapa Peralihan tanah bisa terjadi saat pembangunan”ucapnya menambahkan

Diketahui, lahan tersebut diperuntukan untuk pembangunan tower oleh PT. Alif Kontruksi Utama yang merupakan mitra dari PT. DMT dengan kontrak sebesar Rp 60 juta selama 20 tahun masa pakai.

Dari nilai kontrak tersebut nantinya akan dipotong pajak Rp 10 juta sehingga pemilik lahan nantinya akan memperoleh Rp 50 juta. Namun, belakangan, diduga terdapat manipulasi data dan tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Selain itu, lahan yang akan dibangun tower ini belum memiliki kelengkapan administrasi serta izin warga tapi pekerjaan tetap dijalankan.

“Kalau mau dilihat jarak antara kordinat awal pembangunan tower dan kordinat yang baru ini tidak terlalu jauh mestinya bisa dijalankan kenapa ini tidak. Kami menduga kuat dokumen orang tua kami digunakan untuk memuluskan pembangunan tower dilokasi yang baru” cetusnya

“Apalagi lokasi yang baru belum mengantongi izin warga sebab ibu Hj S. A juga yang akan menandatangani berkas tersebut sebagai pemilik lahan yang berada didalam radius pembangunan tower” pungkasnya

Menanggapi itu, Kuasa Hukum pemilik lahan Rustam Herman SH, MH mengatakan pada prinsipnya pihaknya menghargai pembangunan untuk kepentingan masyarakat akan tetapi harus jelas dan sesuai dengan keadaan yang semestinya.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan pihak perusahaan diduga merupakan suatu perbuatan pidana karena menggunakan data pribadi orang lain diatas objek tanah yang tidak sesuai. Sehingga, adanya persoalan ini ke rana hukum merupakan alternatif terbaik.

“Pembangunan tower tersebut diduga memiliki beberapa kejanggalan, diantara menggunakan data pribadi serta melakukan tindakan penipuan terhadap ibu Hj saut Alkatiri, Sehingga saya akan melaporkan perbuatan ini kepada pihak yang berwajib serta melakukan upaya hukum ke Pengadilan Negeri guna menyelesaikan persoalan yang sedang terjadi” tegasnya (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top