AMBON,KM.–Polsek Leihitu, Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, berhasil mengamankan seorang warga di Dusun Telaga Kodok, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) barang bukti.
Pria kelaiharan 10 Oktober 1979 itu ditangkap didalam rumahnya bersama ratusan butir amunisi dan senjata api (Senpi) laras panjang. Penangkapan terdahap pelaku itu dipimpin langsung oleh Kapolsek Leihitu, IPTU MOYO UTOMO, pada Jumat (25/10/2024) lalu.
Kapolsek menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan, sekitar Pukul 17.00 Wit, Kapolsek Leihitu mendapatkan informasi tentang adanya seorang warga Dusun Telaga Kodok memiliki dan menyimpan senjata api rakitan.
Mendapatkan informasi itu, sekitar Pukul 17.10 Wit Kapolsek mengumpulkan 6 (enam) personil Polsek Leihitu untuk mendampingi Kapolsek melakukan penangkapan.
Sebelum dilakukan penangkapan terlebih dahulu kapolsek memberikan arahan tentang teknis pelaksanaan.
” Sekitar Pukul 17.33 Wit, Personil tiba di rumah saudara S. B , kemudian bersama – sama dengan Sdr. S. B. melakukan penggeledahan di seluruh sudut rumah,” jelas Kapolsek.
Saat melakukan penggeledahan di Kamar Pribadi selaku pelaku, Safril Bugis, petugas menemukan Satu pucuk senjata api rakitan beserta ratusan amunisi yang simpan di kantong belanja warna kuning dan botol air mineral.
” Tepat Pukul 17.50 Wit petugas membawa terduga S. B. beserta barang buksi senjata api rakitan dan amunisi ke Mapolsek Leihitu,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah sebagai berikut yakni, 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan Laras panjang dan Amunisi berjumlah 251 (dua ratus lima puluh satu) butir.(KM02).
