AMBON,KM.–Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau- pulau Lease, berhasil meringkus pelaku pencurian handphone dan pemberatan bernama Ilarius Lampiore (29).
Tersangka merupakan pelaku pencurian dan pemberatan sejumlah HP berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/370/IX/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 04 Oktober 2024.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Janet S Luhukay dalam keterangannya menjelaskan bahwa, tindak pidana pencurian itu terjadi pada Kamis (3/10/2024) lalu sekira pukul 04;00 WIT, di kawasan Mangga Dua tepatnya di rumah korban Richaldo Lawalatta oleh Tersangka Ilarius Lampiore bersama dengan temannya Niko.
Tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan carabmemanjat pintu dapur. Selanjutnya tersangka menuju ke kamar korban yang saat itu sementara tidur kemudian tersangka mencari barang berharga dan melihat satu buah HP yang berada di atas meja, kemudian tersangka mengambil HP tersebut dan melarikan diri.
Sedangkan teman tersangka Niko masuk di dalam kamar yang di tempati oleh anak korban YT dan mengambil 2 buah HP setelah itu tersangka bersama dengan Niko keluar melalui pintu dapur.
“Pada pagi hari korban bangun dan mencari Hpnya sudah tidak ada lagi dan sudah tidak dapat dihubungi lagi,” jelasn Luhukai dalam keterangannya, Sabtu (12/10/2024).
Menyikapi hal tersebut, korban kemudian meminta bantuan kepada salah satu anggota Brimob untuk melacak HP korban yang telah dicuri tersebut dengan menggunakan Aplikasi “Pencari Perangkat Saya”.
“Akhirnya ditemukan titik keberadaan HP milik korban di salah satu kamar Kos yang ada di kawasan Talake Dalam. Saat itu tersangka sementara memegang HP milik korban. Tersangka kemudian diamanakan dan dibawa di Mapolresta Ambon,” ungkap Kasi Hummas mengutip penryataan korban.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan fakta bahwa tersangka sebelumnya sudah beberapa kali melakukan pencurian dengan modus masuk ke rumah korban.
“Tersangka kemudian pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan dan baru bebas pada bulan Agustus 2023 yang lalu,” ujarnya.
Akibat perbuatan kejahatan tersangka, polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 buah HP merk Vivo Y35, 1 buah HP merk Samsung A14 dan 1 HP merk Samsung A8.
“Tersangka kita jerat dengan pasal: 363 ayat (1) ke 3e, 4e dan 5 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman hukum penjara Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman Hukuman tujuh tahun penjara,” tandasnya (KM/02***).
