AMBON,KM.–Tim penyidik Satrekrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil ringkus Lima orang pelaku kasus rudapaksa terhadap anak dibawah umur.
Kelima tersangka tersebut yakni, DU alias Emon (20), CFA alias Acel (19), MS alias Acel (18) dan DH alias Epin (19). Pelaku meluapkan hawa napsunya kepada korban berinisial VP (13) secara bergilir.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda. Janet Luhukay menjelaskan, tindak pidana Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak terjadi sekitar pukul 01.00 WIT pada Selasa (28/5/2024) di salah satu pantai di Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Peristiwa tragis itu bermula saat tersangka SL dan DU menjemput korban dan mengajaknya ke pantai, setibanya di lokasi, tersangka SL langsung melancarkan aksi terhadap korban.
Usai menyetubuhi korban, mereka bertemu dengan tersangka CFA, DH dan MS. Korban kemudian dibawa ke rumah kebun milik warga. Setibanya di lokasi, dua rekannya DU dan DH langsung menyetubuhi korban.
“Para tersangka membawa korban ke rumah kebun milik warga dan di rumah kebun milik warga tersebut tersangka DU dan DH mencabuli maupun menyetubuhi korban,” ungkap Kasi Humas dalam keterangan persrilisnya yang diterima media ini, Selasa (22/10/2024).
Setelah melancarkan aksinya, karena korban merasa lapar maka para tersangka membawa korban ke rumah kosong yang baru dibangun milik orang tua tersangka CFA.
Seusai memberi korban makan, tersangka SL, CFA, DU dan MS kembali melakukan aksi tak terpuji terhadap korban di salah satu kamar. Sementara tersangka DH menunggu di ruang tamu.
“Usai menggilir korban, para tersangka membonceng dan mengantar korban pulang. Korban diturunkan di tepi jalan raya lalu berjalan kaki meninu rumahnya,” jelasnya.
Dalam kasus ini polisi berhasil mengamankan barang bukti korban berupa sebuah celana jeans pendek, dan 1 baju kaos lengan pendek warna hitam bergambar.
Atas perbuatan bejat 5 tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, Junto Pasal 55 dan 64 KUHPidana. (KM02)
