HUKUM & KRIMINAL

Polisi Ringkus Dua Pelaku Penambang Ilegal di Gunung Botak dan Emas 504 Gram

 

AMBON,KM.–Polda Maluku berhsil mengamanakan dua pelaku penambang Emas ilegal dikawasan Gunung Botak, Kabupaten Pulau Buru, beserta barang bukti.

Kedua tersangka adalah, HM dan AL, mereka ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, pada Minggu (20/10/2024) lalu.

HM dan AL diamankan di lokasi berbeda di Kawasan Gunung Botak setelah keduanya sedang asik menambang emas di lokasi tersebut yang telah ditutup pemerintah.

Adananya penangkapan tersebut di benarkan langsung oleh PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP M. Hasbi Eko Purnomo kepada awak media, Senin (28/10/2024).

” Ia benar, keduanya ini kita amankan di hari yang sama yakni hari Minggu lalu, dengan lokasi berbeda. Untuk HM barang buktinya lebih dari 500 gram sedangkan AL itu sekitar 4 gram lebih,” ungkap AKP Hasbi.

Setelah ditangkap, pihaknya langsung melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan. Dan keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

” Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 158 dan 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara,” tandasnya (KM02).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top