HUKUM & KRIMINAL

Polda Maluku Tetapkan 2 Orang Perempuan Sebagai Tersangka Penimbunan BBM Ilegal Sebanyak 3,4 Ton

 

AMBON,KM.–Personel Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan dua orang perempuan berinisial SA dan NM sebagai tersangka penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis Pertalite sebanyak 3,4 Ton.

Keduanya telah diamankan bersama barang bukti BBM bersubsidi yang ditimbun di kawasan Ongkoliong, Batu Merah, Kecamatan Sirimau dengan 3,4 ton (3463 liter) beserta dua unit mobil milik para tersangka pada Kamis (10/10) lalu.

Hal tersebut dibenarkan oleh PS Kasubdit IV Tipidter AKP M Eko Hasbi Purwono yang didampingi PS Kaur Penum Subbid Penmas Bidang Humas Polda Maluku, AKP Imelda Haurissa dan Panit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku Iptu Heni Papilaya kepada awak media, Kamis (17/10/2024).

“Kita sudah ada indikasi target. Dan sudah lama kami mengejarnya pelaku secara terus,” kata AKP Hasbi.

Selain barang bukti Pertalite yang dikemas dalam 92 jerigen berukuran 35 liter, kedua tersangka juga sudah diamankan bersama mobil masing-masing. Satu unit mobil jenis Toyota Calya merah milik tersangka SA, sementara Daihatsu Sigra hitam milik tersangka NM.

“Kami juga mengamankan selang pelastik bening ukuran kecil dengan panjang dua meter dan satu lembar barcode my Pertamina. Dan bisnis terlarang ini memperoleh keuntungan yang cukup besar,” jelasnya.

“Modus operandinya tersangka melakukan pengisian BBM jenis pertalite di beberapa SPBU di Kota Ambon kemudian disimpan atau ditimbun setelah itu BBM tersebut dijual kembali kepada pedagang eceran” jelasnya lagi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 55 Undang Undang RI Nomor 22 Tahun, 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana diubah dengan Indang-undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang- undang RI Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang paragraf 5 bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 4 angka (9) junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Untuk langkah-langkah yang telah dilakukan, kami sudah menerbitkan Laporan Polisi, sudah naik sidik dan sudah dilakukan penetapan tersangka. Rencana tindakan penetapan tersangka. Rencana tindakan selanjutnya yaitu menyelesaikan berkas perkara/pemberkasan, pengiriman berkas perkara ke JPU dan penyerahan Tersangka dan barang bukti,” ujarnya (KM02).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top