HUKUM & KRIMINAL

Plh Sekda Maluku Dukung Lembaga Hukum Tuntaskan Korupsi di Lingkup Pemprov

Plh Sekda Maluku, Syuryadi Sabirin

 

 

AMBON,KM.- Plh. Sekertaris Daerah (Sekda) Maluku, Suryadi Sabirin megaku jika pihaknya sangat mendukung langkah hukum dalam memberantas korupsi di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov).

Salah satunya Korupsi anggaran kasus dugaan korupsi anggaran DAK 2023 milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan senilai Rp164 Milliar, yang saat ini masi menonjol nama Insun Sangadji selaku Kepala Dinas tersebut.

Dimana, kasus tersebut saat ini telah ditangani oleh Diskrimsus Polda Maluku dengan memeriksa Insun pada Jumat (18/10/2024) lalu sekira pukul 09.00 WIT, terkait dugaan korupsi anggaran terhadap proyek senilai Rp700 juta yang didanai oleh DAK 2023 senilai Rp164 Milliar, yang dialokasikan untuk rehabilitasi laboratorium SMA dan SMK se-Maluku.

Kurang lebih dari 3 jam, kadis di cecear penyidik dan baru selesai pada sekira pukul 12.40 WIT. Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Kadis yang ditemuai awak media tak banyak komentar. Dirinya menyarankan awak media untuk menanyakan hal tersebut ke pihak penyidik.

Namum lembaga yang satu itu berbeda jauh dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku yang hanya terlihat adem. Mereka hanya fokus menyelesaikan tunggakan kasus yang tak kunjung tuntas hingga ke Pengadilan Tipikor Ambon.

Seperti halnya, kasus reboisasi dan Covid-19 milik Pemprov Maluku, Kasus Dana Hibah untuk Kwarda Pramuka Maluku dan kasus pengelolaan pasar Mardik serta sejumlah kasus yang sudah dalam tahap penyidikan yang tak kunjung tuntas.

Lembaga yang dipimpin, Agoes SP selaku Kepala Kejati Maluku  ini, selalu beralasan masih dalam tahap penyelidikan, serta menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari lembaga auditor untuk perkara yang sudah dalam tahap penyidikan. (KM02).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top