AMBON,KM.– Majelis hakim menghukum Terdakwa korupsi pengadaan pakaian gratis bagi siswa SD/MI dan SMP/MTs tahun anggaran 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seram Bagian Barat, Anwar Patty 2,6 tahun penjara. Anwar Patty merupakan pelaksana pengadaan seragam gratis pada Dinas tersebut.
Putusan itu dijatuhkan ketua Majelis Hakim Martha Maitimu didampingi dua Hakim anggota lainnya saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (21/10/2024).
“Berdasarkan amar putusan Majelis Hakim, terdakwa Anwar Patty divonis pidana penjara 2 ahun 6 bulan dan denda sebesar Rp.3 juta subsider 1 bulan kurungan dan dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp. 900 jut subsider 1 tahun kurungan,”
Hakim menyatakan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Undang – Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.
Usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri SBB, Asmin Hamzah menyatakan pikir-pikir dan sidang pun ditutup.
Diketahui, selain Anwar Patty, Majelis Hakim terlibih dahulu telah menghum terdakwa tiga rekan lainnya yakni, Misran Wilette sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Hari Suhardi sebagai Direktur CV Valliant Dwi Perkasa selaku pemenang tender. (KM02).
