AMBON,KM.-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon menghukum terdakwa korupsi mantan Walikota Tual, Adam Rahayaan 1,6 tahun penjara.
Vonis itu jatuhkan langsung oleh ketau majelis hakim, Wilson Shriver didampingi dua hakim anggota Antonius Sampe Samine dan Hery Anto Simanjuntak, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (7/10/2024).
Mejelis hakim dalam amar putusaanya menyarakan terdakwa, Adam Rahayaan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 ayat (1) UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan hukuman oleh karena itu terhadap terdakwa, Adam Rahayaan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan denda sejumlah 300 juta subsider 3 bulan kurungan,”kataHakim Wilson.
Namum hukuman majelis Hakim kepada terdkawa adam rahyaan sangat jauh dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dimana JPU menuntut terdakwa Adam Rahayaan selama 7 tahun penjara.
Diketahui, Manatan Walikota Tual, Adam Rahyaan merupakan Terdakwa korupsi anggaran pemerintahan dan pendistribusian bantuan Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebanyak 200 Ton pada tahun anggaran 2016-2017, dengan kerugian negara senilai Rp. 1,8 miliar.
Selain Adama, rekanya juga, terdakwa Abas Apollo Rahawarin yang merupakan mantan Kepala Bidang Rehabilitas dan Bantuan Sosial Dinas Sosial Kota Tual, Abas Apollo Rahawarin telah dihukum oleh majelis Hakim dengan penjara 1,5 tahun pada Jumat (4/10/2024) lalu. (KM02).
.
