AMBON,KM.–Majelis hakim menghukum terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, Zidan Attamimi degan pidana 1,6 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan ketua Majelis Hakim Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya saat sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (31/10/2024).
” Menjatuhkan pidana penjara kepada terdwaka Zidan Attamimi selama 1,6 tahun kurungan penjara,” ujar Hakim ketua.
Menurut Hakim, Terdakwa dinilai bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Majelis hakim juga meminta barang bukti yang digunakan terdakwa berupa, dua paket narkotika golongan satu bukan tanaman jenis tembakau sintetis, yang dikemas menggunakan potongan kertas pembungkus nasi berwarna coklat dan dibalut menggunakan kertas aluminium rokok untuk dimusnakan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara.
Diketahui, terdakwa Muhamad Zidan Attamimi ditahan pada Kamis (20/6/ 2024) sekitar pukul 14.30 WIT, di kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. (KM02).
