AMBN,KM.– Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021.
Kedua tersangka yang ditetapkan adalah Djumadi Sukadi alias Madi dalam kaapsitas sebagaai mantan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru dan juga mantan Peyabat Penatausahaan Keuangan (PPK-OPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Buru serta Atok Suwarto alias Atok selaku Direktur CV Sani Medika Jaya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Hujrapun Soumena menjelaskan, kedua tersangka secara melawan hukum tellah menyalahgunakan kewenangan dan jabatan, menguntungkan diri sendiri, orang lain serta merugikan keuangan negara.
Modus kedua tersangka yaitu, tersangka Djumadi Sukadi alias Madi selaku PPK melakukan proses pencairan anggaran pengadaan Alat Kesehatan Mini Central Oxygen System pada Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2021 tidak sesuai ketentuan dan dibantu oleh tersangka Atok Suwarto alias Atok selaku pihak ketiga.
“Tersangka membuat dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran, Berita Acara Pembayaran, Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan, dan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan atas nama Sdr. Setiyono selaku Direktur PT Sani Tiara Prima, serta menandatangani kwitansi atas Direktur CV Sani Medika Jaya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,”ungkap Kombes Soumena dalam press rilisnya yang diterima KilasMaluku. Id, Rabu (9/10/2024).
Selain itu, jelas dia, pelakua memasukkan Rekening lain yang Cv. Sani Medika Jaya milik Atok Suwarto (bukan PT. Sani Tiara Perima selaku Perusahaan yang berkontrak).
“Tersangka Madi juga memerintahkan tersangka Atok selaku Pemilik CV Sani Medika Jaya mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan Pengadaan Mini Central Oxygen System yang diterima dalam rekening CV. Sani Medika Jaya senilai Rp2.869.690.889,00,” ujarnya.
Bahkan tersangka menggunakan uang pembayaran Pengadaan Mini Central Oxygen System senilai Rp 2.869.690.889,00 untuk kepentingan pribadi.
Sementara itu, tersangka Atok selaku Pemilik CV Sani Medika Jaya atas perintah tersangka Madi selaku PPK-SKPD membantu secara aktif mendistribusikan uang kepada pihak-pihak yang tidak terkait dengan Pengadaan Mini Central Oxygen System yang diterima dalam rekening CV Sani Medika Jaya senilai Rp2.869.690.889,00.
“Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan hasil audit, negara dirugikan sebesar Rp2,8 Miliar,”jelas Soumena.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Jo pasal 55 KUHP undang-undang Tipidkor. Kedua tersangka langsung kita tahan di Rutan Polda Maluku.
“Kita masih melakukan pengembangan termasuk salah satu calon tersangka masih di bekasi karena ada aliran uang sejumlah 1,6 miliar rupiah. Dia itu sebagai penyedia jasa tapi proses tender di dinas pendidikan tapi aliran uang masuk ke dia yang sumber dari anggaran alkes kesehatan,” jelasnya Soumena (KM02).
