AMBON,KM– Dinilai lambat tangani perkara, Penyidik Polres Seram Bagian Barat (SBB) diminta bekerja profesional dengan mempercepat penanganan kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik La Hahasani di Dusun Wael, Desa Piru.
Kasus tersebut telah ditangani sejak dilaporkan pada Juni 2024 lalu oleh Abdu Syukur Kaliky selaku kuasa hukum korban dan saat ini tengah dijalankan persidangan perdata dengan Asmoni selaku tergugat.
Asmoni sendiri melalui kasus ini dilaporkan atas dua tuduhan yakni, penyerobotan lahan dan pengrusakan. Namun, sampai saat ini laporan pidana terkait pengrusakan balum juga ditindaklanjuti oleh Polres SBB.
Salah satu anak korban meminta, penyidik kepolisian resort seram bagian barat agar mempercepat proses hukum dan menindaklanjuti laporan pidana pengrusakan yang dilakukan oleh Asmoni.
“Dua laporan yang diajukan yaitu, Penyerobotan dan pengrusakan. Laporan pertama saat ini sedang dalam proses persidangan perdata. Namun, yang kami pertanyakan adalah laporan pidana pengrusakan yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti” ujar, salah satu anak korban yang enggan dipublis namanya kepada Kilasmaluku.id Kamis (31/10/2024)
Selanjutnya, dirinya meminta kepada kepolisian resort seram bagian barat agar segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban oknum-oknum yang diduga turut serta membantu Asmoni dalam melakukan kejahatan penyerobatan lahan dan pengrusakan milik ayahnya.
Mirisnya dalam Proses Penyelidikan kasus Pidana dan Persidangan perdata sedang berlangsung polisi kembali menerima Laporan dari tergugat Asmoni atas dasar Penipuan sementara Prosesnya dalam laporan La Hasani belum terselesaikan.
Dirinya menduga Asmoni dalam hal ini tidak berani melakukan tindakan penyerobotan dan pengrusakan tanpa ada dukungan dari oknum-oknum terkait seperti kepala Desa Piru Simon Manupassa yang diduga turut serta dalam permufakatan jahat ini.
Simon Manupassa Raja/Kepala desa Piru itu, diketahui merupakan orang yang turut bertanggungjawab atas kasus lahan tersebut. Pasalnya, Simon diduga kong kali kong dan memberi ijin Asmoni membuat sertifikat lahan diatas tanah milik La Hasani yang telah bersertifikat.
Hal tersebut dibuktikan saat Raja Piru/kepala desa Piru Simon Manupassa sejak November 2022 lalu mengeluarkan SKT di Atas Lahan Bersertifikat. Bahkan, Simon sendiri turut dan turun langsung membantu mengukur lahan milik La Hasani untuk dibuatkan sertifikat kepada si tergugat Asmoni.
“Dari sini kita bisa melinai bahwa Polres Seram bagian barat lemah dan terkesan perpihak dalam penanganan tindak pidana penyerobotan lahan milik ayah kami. Untuk itu, kami miminta penyidik juga harus mamanggil kepala desa Piru untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya” pintanya penuh harap
Ditambahkan, permufakatan jahat serta lambatnya penanganan perkara oleh kepolisian membuat masyarakat lemah justru diperlemahkan dengan ketentuan yang tidak sesuai. Sementara pelaku yang statusnya sebagai pengusaha (Asmoni-red) diperkuat dan leluasa membuat tindakan melanggar hukum. Sesalnya
Menanggapi itu Gani, penyidik polres SBB yang menangani perkara tersebut menyampaikan, laporan pidananya masih dalam penangguhan dan akan tetap ditindaklanjut setelah selesai proses persidangan perdatanya.
“Tetap kita akan tindaklujuti dan tidak dihentikan. Hanya saja masih ditangguhkan sampai proses perdatanya selesai disidangkan. Tunggu saja nanti diinfokan” singkatnya saat dikonfirmasi
Diketahui, Asmoni diporkan karena dengan arogannya mencabut dan merusak Patok lahan milik La Hasani yang dipasang pihak kepolisian Polres Seram Bagian Barat (SBB).
Patok lahan itu baru dipasang pihak kepolisian polres SBB belum lama ini. Asmuni, tanpa rasa bersalah kembali lakukan pelanggaran dengan sengaja merusak patok tersebut.
Patok lahan yang dipasang penyidik Polres SBB sebagai bentuk pengawasan lahan yang saat ini masih berproses hukum terkait kasus dugaan penyerobotan lahan bersertifikat sah milik La Hasani dan Asmuni selalu terlapor.
“Ada empat patok yang di pasang, salah satu patok yang berada di samping bangunan ruko sudah dicabut dan dirusak” ungkap, salah satu keluarga korban, kepada Kilasmaluku.id, Senin (9/9/2024) lalu
Atas perbuatan itu, pihak keluarga akan kembali melayangkan laporan baru yang kedua kalinya terkait dugaan tindak pidana.
Asmuni sendiri dengan sengaja membangun bangunan di atas lahan bersertifikat sah milik La Hasani. Bahkan, tanpa merasa bersalah Asmuni mengklaim, lahan tersebut miliknya.
Padahal, sesuai sertifikat kepemilikan lahan sah dengan nomor: 275 yang dikeluarkan kantor pertanahan Maluku. Lahan seluas 10080 meter persegi tersebut adalah sah milik La Hahasani.
Meski demikian, Asmoni tanpa merasa bersalah, nekat membangun ruko di atas lahan tersebut yang saat ini berproses hukum di kepolisian seram bagian barat. (KM01)
