AMBON,KM.– Pelaku pencurian kenderaan sepeda motor di pulau Saparua, Haruku dan Kota Ambon berinisial THL (20) ini berhasil dibekuk tim Buser Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Pria yang berkediaman di kawasan Batu Gantung, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/346/IX/2024/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 18 September 2024.
Kasat Reskrim Pokresta Ambon, AKP Muhammad Yaqin menjelaskan, aksi pencurian dan pemberatan dilakukan pelaku berawal pada, Selasa, 17 September 2024 lalu, sekira pukul 04.00 Wit berlokasi di Penginapan Batu Capeuw, Kecamatan Nusaniwe.
Aksi pencurin dilakukan pelaku dengan cara memantau sepeda motor yang diparkirkan oleh korban di pinggir jalan dekat penginapan batu Capeuw.
Pelaku kemudian menarik kabel yang terhubung dengan starter, dan kemudian dibakar. Lalu disambungkan kembali dengan kabel yang sudah disiapkan pelaku.
“Setelah kabel tersambung, sepeda motor dapat di hidupkan selanjutnya sepeda motor milik korban di bawa kabur,” ungkap Kasat Reskrim.
Pelaku yang terdeteksi keberadaanya langsung diamankan di tanggal 23 september 2024, sekitar jam 09.00 Wit tepat di kawasan Air Mata Cina.
“Tim Buser langsung bergerak dan mengamankan pelaku,” jelas Kasat Reskrim.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Kasat Reskrim, yang di lakukan diperoleh fakta lain bahwa sebelumnya pelaku telah melakukan penggelapan dengan objek sepeda motor yang berlokasi di Pulau Haruku dan Pulau Saparua, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
“Modus tersangka menyewa sepeda motor milik korban,” jelas Kasat Reskrim.
Ia menjelaskan bahwa, pencurian pulau Saparua dan Haruku, berdasarkan laporan Polisi dengan Nomor: LP/48/IX/SPKT/2024/POLSEK SAPARUA/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, tanggal 30 Agustus 2024, dan Laporan Polisi Nomor : LP/B/44/IX/SPKT/ POLSEK P HARUKU/POLRESTA AMBON/POLDA MALUKU, tanggal 24 September 2024.
“Barang bukti kita amankan yakni, satu Unit Sepeda Motor Yamaha Fino , satu unit Sepeda Motor Honda Sonix dan satu Unit Hoda Revo,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan Pemberatan dan atau pencurian Jo Penggelapan tersangka di jerat Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukum penjara Pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP.
“Ancaman Hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama -lamanya empat tahun,” tandasnya (KM02).
