AMBON,KM.–Tim Penyidik PPA Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau pulau Lease, telah melimpahkan berkas perkara Sekretaris Dinas Pariwisata (Sekdispar) Maluku, Salmin Saleh ke kejaksaan Negeri Ambon untuk diteliti atau disebut Tahap I.
Salim merupakan tersangka kasus dugaan rudapaksa anak dibawah umur. Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Jaksa setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi serta mengantongi sejumlah barang bukti pendukung lainnya.
“Sudah tahap 1 , berkas sudah di kirim ke jaksa, beberapa waktu lalu,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Muhammad Ainul Yaqin, kepada wartawan di Ambon, Kamis (3/10/2024).
Menurutnya, segala proses telah disiapkan, tinggal menunggu jaksa jika dinyatakan lengkap, pihaknya segera menyerahkan tersangka serta barang bukti untuk di proses tahap II.
“Jika sudah lengkap oleh Jaksa, maka segera lakukan Tahap II. Saat ini, sementara lagi di teliti,” cetusnya.
Sebelumnya, Pasca ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pencabulan, sekretaris dinas Pariwisata Provinsi Maluku Salmin Saleh dijebloskan ke penjara. Salmin Saleh dengan pasal perlindungan anak yang ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pasal yang kita terapkan yakni pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,”ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, Seorang pejabat di Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, SS, telah dipolisikan atas kasus rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 17 tahun.
Korban merupakan siswi Praktek Kerja Lapangan (PKL) di Dinas Pariwisata Maluku. Insiden ini diduga terjadi di ruang kerja pejabat itu, Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, sekira pukul 07.00 WIT, pada Jumat (6/9/2024) pagi lalu.
Aksi tidak terpuji SS tersebut, dilaporkan keluarga korban ke Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, dengan Nomor: LP/B/327/IX/2024/SPKT/Resta Ambon/Polda Maluku tertanggal 7 September 2024. (KM02).
