POLITIK

Bawaslu Ambon Temukan 174 APK Dipasang di Area Terlarang

Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky

 

 

 

 

AMBON,KM.– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Ambon menemukan ratusan pelanggaran terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) selama tahapan kampanye Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Walikota-Wakil Walikota di Ambon hingga 13 Oktober 2024.

Temuan ini muncul dalam pengawasan Bawaslu bersama Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa se-Kota Ambon selama 18 hari masa kampanye, yang dimulai sejak 25 September 2024 lalu, dengan menemukan sebanyak 174 APK yang melanggar aturan.

Kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Kota Ambon, Suminar Setiati Sehwaky katakan, kampanye dengan metode pemasangan alat peraga kampanye (APK) menjadi pilihan pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Ambon maupun Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

“APK yang dipasang peserta Pemilu berupa baliho, billboard, spanduk dan/atau umbul-umbul dan alat peraga lainnya dengan desain dan ukuran yang bervariasi,” jelasnya kepada awak media di kantor Bawaslu Ambon, Kamis (17/10/2024) Kemarin.

Bawaslu akui bahwa teerus melakukan spesifik awasi APK yang dipasang sesuai lokasi yang telah ditentukan KPU Kota Ambon oleh para Paslon. Totalnya ada 366 APK. Terdiri dari Kecamatan Sirimau 91 buah, Nusaniwe 62, Baguala 56, Teluk Ambon 87 dan Leitimur Selatan (Leitisel) 70 buah.

Sementara untuk APK yang dipasang pada tempat yang dilarang menurut ketentuan perundang-undangan yakni taman dan pepohonan, sarana dan prasarana publik/fasilitas pemerintah (tiang listrik/tiang lampu jalan), tempat ibadah, tikungan jalan dan tidak sesuai lokasi yang ditentukan KPU totalnya 174 buah.

Dengan rincian 56 buah di Sirimau, 32 di Nusaniwe, 20 di Baguala, Teluk Ambon 19 buah dan 47 di Leitimur Selatan.

“Hanya di tempat ibadah saja yang hingga hari ini terpantau oleh Bawaslu tidak ada dipasang APK oleh para Paslon Gubernur-Wakil Gubernur (Wagub) dan Walikota-Wakil Walikota,” terang Sehwaky.

Sedangkan kampanye dengan metode pertemuan tatap muka oleh Paslon Walikota-Wakil Walikota Ambon yang dicatat dari hasil pengawasan sebanyak 89 kali, terdiri dari Sirimau 21, Nusaniwe terdapat 10, Baguala 29, Teluk Ambon 21 dan Kecamatan Leitisel 8.

“Dari 91 pertemuan tatap muka untuk Calon Gubernur dan Calon Wagub terdapat empat kali pertemuan di Ambon yaitu di Kecamatan Sirimau 3 kali dan Leitimur Selatan 1 kali. Sementara kampanye lewat pertemuan terbatas dari belum ada,” ujarnya.

Pihaknya tambah Sehwaky, juga menemukan beberapa pelanggaran terhadap kegiatan kampanye maupun pemasangan APK yang berlangsung selama 18 hari kampanye.

Selain itu, sesuai hasil pengawasan tahapan kampanye oleh Bawaslu Kota dan jajaran, didapatkan 3 (tiga) informasi awal dan telah melakukan penelusuran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

“Demi mengurangi potensi pelanggaran selama kampanye, Parpol atau gabungan Parpol peserta Pemilu, Paslon dan atau tim kampanye wajib mematuhi peraturan dan hindari larangan sesuai ketentuan perundang-undangan dengan melakukan konsultasi dan koordinasi ke KPU dan Bawaslu tentang ketentuan kegiatan kampanye,” tegasnya. (KM02).

 

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top