AMBON,KM.–Terduga pelaku ruda paksa anak dibwah umur, SS terhadap korban siswi PKL berinisial AKS (17) tahun, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
SS, ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh tim Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Ank (PPA) Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kamis (12/9/2024).
Terduga SS, merupakan Sekertaris Dinas Pariwisata (Sekdispar) Pemerintah Provinsi Maluku. SS menghadiri panggilan penyidik PPA Polresta Ambon sekira pukul 12.30 Wit.
” Info unrukk Sekdis Pariwisata yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan langsung kita tahan ,” ungkap Kasat Reskrim, AKP La Bely, melalui pesan WhtasApnya.
Diketahui sebelumnya, pejabat di Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, SS, telah dipolisikan atas kasus rudapaksa terhadap seorang gadis berusia 17 tahun, di ruang kerjanya yakni, Kantor Dinas Pariwisata Provinsi Maluku, sekira pukul 07.00 WIT, pada Jumat (6/9/2024) pagi lalu. (KM02).