AMBON,KM.–Tiga penjabat Bupati sementar resmi dilantik oleh Penjabat Gubernur Maluku Sadali le. Tiga PJs tersebut yakni, Melkias Mozes Lohy, Djalaludin Salampessy, dan Husen.
Melky Lohy, selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Djalaludin Salampessy, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Maluku, akan dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Sedangkan Husen, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku akan dikukuhkan sebagai Pjs Bupati Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Pelantikan yang berlangsung di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, Selasa (24/9/2024) malam itu berdasrkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Nomor 100.2.1.3-3821 Tahun 2024, tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati Pada Provinsi Maluku.
Sadali dalam sambutannya, berpesan kepada para Pjs Bupati, untuk segera turun ke daerah masing-masing untuk memimpin roda pemerintahan, dengan melakukan konsolidasi, koordinasi dan adaptasi lingkungan kerja bersama Forkopimda, DPRD, TNI/Polri, Penyelenggara Pilkada dan Jajaran Birokrasi Pemerintahan Kabupaten, serta elemen masyarakat lainnya.
“Suksesnya Pilkada Serentak di daerah, menjadi tanggung jawab penuh saudara-saudara. Karena itu bangun relasi-relasi yang terbuka, sinergi dan komunikatif dengan jajaran Forkopimda Kabupaten, TNI/Polri, guna menjaga stabilitas keamanan daerah, selama masa kampanye 25 September sampai dengan 23 November 2024,” pesan Sadali.
Dirinya juga meminta kepada Pjs untuk meminta kerjasama dan dukungan tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda dan pihak lainnya, untuk terus menghimbau masyarakat, agar proaktif menjamin keamanan lingkungan selama masa kampanye, dan pada waktunya mereka diminta menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan hati nurani.
Selaku Penjabat Sementara Bupati, untuk masa kerja kurang lebih Enam Puluh (60) hari ke depan, harus menjalankan tugas sesuai dengan Pasal 9 Ayat 1 dan 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018.
“Dan dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Pjs Bupati, bertanggung jawab dan wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Dalam Negeri,” tegasnya. (KM02).