POLITIK

Calon DPRD Maluku Terpilih Maju Pilkada Diganti, Ini Nama Mereka..!!

AMBON,KM.– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, telah melakukan penggantian sebanyak 6 orang calon terpilih anggota DPRD Provinsi Maluku tahun 2024, pada 4 partai politik yang berbeda.

Mereka digantikan oleh partainya, karena sedang mengajukan diri untuk maju sebagai calon kepala daerah dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 32 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan. Diman, calon terpilih yang belum diantik harus menyerahkan surat pemberitahuan dari parpolnya tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR dan DPRD sejak pendaftaran.

“Sesuai ketentuan tersebut, sehingga parpol mengajukan penggantian calon terpilih tersebut dengan peringkat perolehan suara berikutnya,” kata Almunadzir Sangadji kepada melalui pesan whathapnya keapada KilasMauluku.id, Jumat (6/9/2024).

Calon yang terpilih yang ganti tersebut, yakni dari partai Gerindra Andi Munaswir yang digantikan Allan Lohy, Hatta Hehanussa digantikan Zain Syaiful Latukaisupy, Melkianus Sairdekut digantikan Suanthie John Laipeny.

Kemudian dari PAN Ibrahim Ruhunussa mengundurkan diri digantikan Amirudin, partai Demokrat mengajukan penggantian Asri Arman dengan Julius Maurits Rutasow, serta Nasdem mengajukan penggantian Timotius Akerina dengan Ismail Marasabessy.

Setelah menerima surat pengajuan penggantian dari parpol, KPU kemudian melakukan klarifikasi kepada parpol, kemudian menuangkan dalam berita acara klarifikasi. Klarifikasi dilakukan untuk memastikan kebenaran pengajuan surat penggantian yang diajukan oleh parpol.

Kami juga melakukan pengecekan peringkat perolehan suara berikutnya untuk memastikan nama yang diusulkan parpol telah sesuai dengan ketentuan, yakni dalam hal dilakukan penggantian maka yang berhak adalah calon peraih suara terbanyak berikutnya di dapil tersebut.

Hasil itu kami plenokan kembali sebagai dasar untuk penggantian calon terpilih dengan melakukan perubahan Keputusan KPU Provinsi Maluku Nomor 44 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggoat DPRD Provinsi Maluku Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 65 Tahun 2024 serta melakukan perubahan pada lampiran keputusan terutama pada daerah Pemilihan Maluku 3, Maluku 5 dan Maluku 7.

“Selanjutnya pada hari ini (6/9) sesuai ketentuan Pasal 51 ayat (3) KPU Maluku akan menyampaikan salinan keputusan calon terpilih dan perubahannnya untuk pengucapan sumpah janji kepada Menteri yang menyelemggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur,” jelasnya.

Dengan diserahkan saling keputusan tersebut, kata Sangdaji, maka hasil Pemilu 2024 telah selesai dilakukan oleh KPU Maluku dan selanjutnya berkaitan dengan pelantikan sepenuhnya itu merupakan ranah kementerian dalam negeri. ” Kami berharap agar pelantikan dan pengucapan sumpah dan janji dapat berjalan lancar,” harapnya (KM02).

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top