HUKUM & KRIMINAL

Korupsi Dana Desa, Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Dituntut 6 Tahun Penjara

AMBON,KM– Hasan Wailissa, mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Kabupaten Maluku Tengah dituntut 6 Tahun Penjara atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2017-2019.

Tuntutan tersebut dibcakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng, Ferdinanda Enike Tupan dalam persidangan yang dimpimpin hakim ketua Wilson Shriver dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (5/9/2024)

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Hasan Wailissa dengan pidana selama 6 tahun penjara” pinta JPU dalam tuntutannya.

Tak hanya itu, JPU dalam tuntutannya menghukum Hasan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar. Tegas JPU

Selain Hasan, 2 rekannya yakni Muhammad Irfan dituntut 6 tahun dan terdakwa Rahman Lesipela 5 tahun penjara, serta denda dan uang pengganti yang sama

Hasan merupakan Mantan Kepala Pemerintahan Negeri Haya Tahun 2016-2022; Muhammad Irawan merupakan, mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2017-2018; dan Rahman Lesipela merupakan, Mantan Bendahara Negeri Haya Tahun 2019.

Menurut JPU ketiga terdakwa dalam berkas perkara terpisah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

Diketahui ketiganya dalam membayar uang pengganti sejumlah Rp1,9 miliar dibagi masing-masing Hasan Wailissa sebesar Rp. 900 juta lebih subsider 3 tahun penjara, Muhammad Irfan Tuahan Rp 638 juta subsider 3 tahun dan terdakwa Rahman Lesipela sebesar Rp. 317 juta lebih subsider 2 tahun penjara.

Usai mendengar tuntutan JPU majelis hakim menunda persidangan selama 2 minggu dengan agenda pembelaan para terdakwa melalui kuasa hukum para terdakwa. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top