RAGAM

Asmuni Kembali Berulah, Patok Lahan yang Dipasang Polisi, Dicabut dan Dirusak

AMBON,KM– Meski dalam pengawasan, Asmuni masih tetap arogan dan bertindak semena-mena. Patok lahan milik La Hasani yang dipasang pihak kepolisian Polres Seram Bagian Barat (SBB) sengaja dicabut dan dirusak.

Patok lahan itu baru dipasang pihak kepolisian polres SBB belum lama ini. Asmuni, tanpa rasa bersalah kembali lakukan pelanggaran dengan sengaja merusak patok tersebut.

Patok lahan yang dipasang penyidik Polres SBB sebagai bentuk pengawasan lahan yang saat ini masih berproses hukum terkait kasus dugaan penyerobotan lahan bersertifikat sah milik La Hasani dan Asmuni selalu terlapor.

Asmuni sendiri, telah dilaporkan ke polres SBB atas dugaan penyerebotan lahan milik La Hasani yang berlokasi di Dusun Wael, Desa Piru dan tinggal menunggu gelar perkara untuk penetapan Asmuni sebagai tersangka.

Namun, mirisnya Asmuni dengan tanpa takut dan rasa bersalah kembali membuat masalah baru dengan merusak dan mencabut patok yang dipasang polisi.

“Ada empat patok yang di pasang, salah satu patok yang berada di samping bangunan ruko sudah dicabut dan dirusak” ungkap, salah satu keluarga korban, kepada Kilasmaluku.id, Senin (9/9/2024)

Atas perbuatan itu, pihak keluarga akan kembali melayangkan laporan baru yang kedua kalinya terkait dugaan tindak pidana pengrusakan.

Menanggapi tindakan arogan Asmuni, penyidik polres SBB menyatakan, perbuatan pengursakan yang dilakukan Asmuni ini dapat dilaporkan sebagai suatu perbuatan tindak pidana ringan.

“Patok batas tanah ada pasal pidananya jika di rusak atau dipindahkan. Tetapi harus di tempatkan oleh kementerian ATR BPN dan Untuk pidana pengrusakan dibawah 2,5 juta tindak pidana ringan dapat di laporkan” cetus salah satu penyidik polres

Diketahui, sebagaimana diatur dalam pasal 406 KUHPidana ancaman hukuman pengrusakan dapat dipidana paling lama 2 tahun dan 8 bulan penjara dan denda sebesar Rp 4.5 juta. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top