AMBON,KM.–Meski sempat melakukan perlawan, tiga unit rumah milik, Raymond Mailuhu dan Jacon Erens Leonard Rehatta, selaku pemilik rumah, di kelurahan Rijali, Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, di eksekusi menggunakan 1 unit Exavator hingga merata dengan tenah.
Eksekusi itu berlangsung, Selasa (3/9/2024) sekira pukul 09 WIT, dimulai dengan pembacaan surat ekseskusi berdarakan putusan Pengadilan Negeri Ambon, Nonce Alona Patty selaku pemohon eksekusi.
Namun sebelum dilakukan eksekusi, pemlik rumah pun ngamuk dan melakukan penolakan penggusuran, dan dikawal ketat dari aparat Kepolisian Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease.
Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negri (PN) Ambon, yang dibacakan juru sita, Ricky Satumelay, dengan nomor Penetapan dengan Nomor 9/Pen.Pdt.Eks/2024/PN Amb, Nomor : 169/Pdt.G/2016/ PN. Amb Jo Nomor 36/PDT/2017/PT. Amb Jo 1872 K / PDT / 2018 Jo 306 PK/PDT/2020. dengan Pemohon Ekekusi yaitu Penggugat/Pemenang Sdri. Nonce Alona Patty (Menang) melawan 2 (dua) orang Tergugat (Kalah) yakni, saudara, Raymond Mailuhu dan Jacon Erens Leonard Rehatta.
Turut hadir dalam eksekusi yakni, Panitra Pengadilan Tinggi Ambon( Y. Tepus SH), Ketua Juru Sita PN Ambon, Ricky Sahumulay (Juru sita) bersama 4 orang Panitra, Kabak Ops Polresta Ambon.
Pengacara Pemohon/Penggugat, Hans Peea dan Andrea Gaspers, Termohon/Tergugat saudara Raymond Mailuhu dan saudara. Jacon Erens Leonard Rehatta, Kabak Ops Polresta Ambon (Kompol Titus), Kapolsek Sirimau (Iptu Hairul Sultan), Personil Polresta Ambon -+ 50 Orang.
Raymond Mailuhu, pemilik rumah menyatakaan, terjadinya eksekusi hari ini adalah bagian dari permainan para pemohon penggugat, dengan memalsukan sejumlah sertifikatnya sebagai barang bukti.
“Penggusuran ini menurut beta sebagai yang tergusur kayanya ada permainan, karena gugatan juga masih ada di pengadilan, gugatan baru, tetapi mereka tetap melaksanakan eksekusi,” ungkap dia dengan nada lantang.
“Tanah ini memiliki sertifikat dengan nomor sertifikat 374 diatas hendom 774, di dalamnya ada sertifikat 374, atas nama beta pung orang tua “gustaf loloi waluhu”, jadi yang memiliki sertifikat tetapi tidak diakui oleh negara, saya membayar pbb segala macam, tapi tidak diakui negara, seperti macam itu. Eksekusi ini berdasarkan putusan lama, dan putusan baru masih ada di pengadilan Dan gugatan perlawanan hukum,” tambah jelas dia.
Selain itu, mengklaim bahwa penggugat, Nonce Alona Patty, telah mangkir dari panggilan Polda Maluku sebanyak dua kali. Hal tersebut lantaran ia mengaku dirinya mempunyai orang dalam di Polda.
“Yang bersangkutan 2 kali tidak hadiri panggilan polda maluku sampai panggilan dua kali, karena dia punya orang kuat ada di mabes polri yang bernama martinus hukom, komjen 3 bintang di narkoba,” cetusnya. (KM02).