HUKUM & KRIMINAL

Rugikan Negara Miliaran Rupiah, Kontraktor dan ASN BP2P Maluku Dijebloskan ke Rutan Ambon

AMBON,KM– Kejaksaan Tinggi Maluku akhinya menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus tahun anggaran 2016 oleh BP2P Maluku, Senin (26/8/2024)

Kedua tersangka masing-masing berinisial “AP” selaku ASN pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Maluku dan “DS”selaku Kontraktor PT. Polawes Raya

Kepala seksi penerangan hukum dan Humas kejaksaan tinggi Maluku, Ardy menyampaikan, kedua tersanga sebelumnya diperiksa Penyidik Pidsus sejak pukul 10.00 WIT sebagai saksi.

“Awalnya keduanya diperiksa sebagai saksi namun ditingkatkan menjadi tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti dan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku oleh karena diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi” ungkap Kasi Penkum Kejati Ardy

Sementara Aspidsus Kejati Maluku Triyono Rahyudi, dalam penyampaian Konferensi Pers yang didampingi Kasi Penkum Ardy, Kasi Penyidikan Soyan Saleh, dan Kasi Uheksi Hasnul Fadly, menyampaikan bahwa Pekerjaan Pembangunan Rumah Khusus yang dikerjakan oleh PT. Polawes Raya tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.180.268.000, untuk pembangunan rumah khusus pada empat Desa di Kabupaten Seram Bagian Barat dan dua Desa di Kabupaten Maluku Tengah.

Masing-masing Desa tersebut dibangun dua Kopel atau 4 rumah type 45 sehingga jumlah total untuk enam Desa sebanyak 12 Kopel atau 24 rumah type 45.

Selanjutnya, tujuan pembangunan rumah khusus Maluku IV tersebut untuk ditempati Anggota TNI/Polri pada Desa-Desa yang sering berkonflik di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kabupaten Maluku Tengah.

Ditambahkan pula, akibat perbuatan para tersangka Negara dirugikan sebesar Rp. 2.804.700.047,52 berdasarkan perhitungan Inspektorat Provinsi Maluku.

“Berdasarkan pertimbangan penyidik serta alat bukti pendukung lainnya maka kepada para Tersangka dilakukan upaya paksa penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Ambon selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan 14 September 2024” ucapnya

Para tersangka Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top