AMBON,KM– Tumpukan limbah medis yang merupakan bahan beracun dan berbahaya (B3) dibiarkan berserakan di area RSUD Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Limbah medis B3 tersebut diduga sengaja dibiarkan oleh pihak RSUD Masohi tanpa ada upaya pembersihan yang tentu bisa berdampak pada pasien, tenaga medis bahkan masyarakat sekitar.
Menurut Sumber media ini, limbah medis tersebut merupakan tumpukan limbah dari bahan berbaya dan beracun (B3) hasil pengobatan pasien dicampur limbah medis lainnya.
“Hal itu tentu sangat berbahaya bagi masyarakat sekitar, apalagi tempat tumpukannya masih dalam area RSUD Masohi” ungkap sumber yang enggan namanya dipublis kepada Kilasmaluku.id Selasa (20/8/2024)
Selain itu, lanjut sumber tumpukan limbah medis B3 sampai saat ini tidak ada upaya penanganan dan sengaja dibiarkan begitu saja oleh pihak RSUD Masohi.
Atas dugaan itu, masyarakat sekitar pada Juli 2024 telah melakukan laporan ke pihak kepolisian setempat untuk mengusut dugaan tindak pidana pengelolaan B3 di RSUD Kota Masohi.
Menanggapi laporan tersebut, pohak Reskrim Polres Maluku Tengah secara resmi telah melakukan penyelidikan dan mengeluarkan surat dimulainya penyelidikan dugaan tindak pidana pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahay (B3) tanpa ijin di RSUD kota Masohi.
Hal tersebut berdasar surat pemberitahuan dimulainya Penyelidikan Nomor : SP.SIDIK/41/VIII/RES.5.3/2024 tertanggal 9 Agustus 2024 yang ditantangani oleh Kapolres Maluku Tengah AKBP Rendi Rienaldy, S.I.K.
Surat perintah penyelidikan tersebut sebagai upaya menindaklanjuti laporan polisi Nomor : LP / A / 02 / VII / 2024 / SPKT / Polres Maluku Tengah tertanggal 15 Juli 2024.
Hingga berita ini dipublis, Kepala Kepolisian Resort Maluku Tengah AKBP Hardi Meladi Kadir, S.I.K saat dikonfirmasi melalui pesan singkat via WhatsAap terkait perkembangan penyidikan, siapa dan pihak mana saja yang sudah dimintai keterangan belum juga merespon. (KM01)