AMBON,KM.–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku, secara resmi menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pilkada serentak 27 November 2024 sebanyak 1. 326.608, tahun 2024.
Penetapan DPS tersebut digelar dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS) tingkat Provinsi Maluku pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali Kota, yang berlangsung di Santika Hotel Ambon, Jumat, (16/08/24) malam.
Ketua KPU Maluku, M. Shadek Fuad mengatakan, penetapan ini berdasarkan hasil rekapan DPS KPU di 11 Kabupaten Kota di Maluku yang disampaikan langsung oleh masing-masing ketua, kepada pimpinan KPU Provinsi Maluku saat pleno.
Shaddek menjelaskan, dari data ini diperkirakan akan meningkat, karena dari penyampaian Bawaslu ada pemilih terutama pemilih pemula yang belum di masukan pada beberapa daerah.
“Jumlah itu dari 1. 326.608 DPS tersebar untuk 11 Kabupaten/Kota, diantaranya Maluku Tengah sebanyak 303.970. Kota Ambon 251. 212. Maluku Tenggara 90.450, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) 87.082, Buru 95.420. Seram Bagian Timur, 103. 568. Seram Bagian Barat 145. 282., Kabupaten Kepulauan Aru 71.072. Maluku Barat Daya 62.404. Buru Selatan 51. 707 dan Kota Tual 64. 441. Total 1. 326.608 DPS,” rincihnya.
Selain itu, Shadek mengakui bahwa, masa perbaikan DPS masih cukup lama, sehingga setiap masukan yang disampaikan Bawaslu maupun Partai Politik (Parpol) yang hadir saat pleno akan menjadi perhatian KPU saat ini.
Diketahui, turut hadir dalam kegiatan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yakni, Ketua KPU Maluku, M Shaddek Fuad, Almudatsir Z Sangadji, Engelbertus Dumatubun, Syarif Mahulauw, Wawan Kurniawan Susanto, dari pihak Bawaslu Provinsi Maluku, Daim Baco Rahawarin, serta para Komisioner KPU dari 11 Kabupaten/Kota se-Maluku, unsur Pemerintah Daerah, unsur partai Politik dan Stokeholder lainnya. (KM02).