AMBON,KM.–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, terus menggali bukti dugaan korupsi penggelapan dana nasabah di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Namlea, Kabupaten Pulau Buru.
Tidak main-main, Kejati melalu Tim penyidik kembali memeriksa sebanyak enam orang saksi selama 8 jam, dimulai sekira pukul 10.00-17. 00 WIT. sebelumnya Selasa (13/8) kemarin, sebanyak 6 saksi telah diperiksa lagi.
Adanya pemeriksaan tersebut dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati, Ardy melalui pesan Whatshapnya, Rabu (14/8/2024).
“Iaya. hari ini Rabu, ada pemeriksaan lagi. Mereka yang diperiksa para manajer bisnis mikro, yaknin, Branch Risk and Compilance, 2 orang bagian Marketing, kepala unit namlea tahun 2023, dan kepala kantor cabang pembantu BRI Pulau Buru tahun 2023. Diperiksa mulai jam 10.00 s/d jam 17.15,” ungkapnya.
Dalam beberapa hari ini kata Ardy, kami penyidik akan fokus pemeriksaan terhadap saksi lainya di kasus BRI Namlea itu. Namun tidak sampai disini, mungkin besok dan sepanjang minggu ini masih terus dilakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya.
“Kasus ini mulai dilakukan penyelidikan sejak Maret
lalu dan sudah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan pada Juli lalu. Dan mungkin kami akan terus menimdaklanjuti kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.
Dengan bertambahnya Enam orang saksi tersebut lanjut Ardy, maka sejauh ini saksi yang periksa sudah sabnyak 18 Saksi. ” Sudah total saksi yang diperiksa 18 orang. Namun untuk kerugian negara kami belum bisa infokan. Soalnya masih dalam pendalaman penyidik,” ujarnya.
Adapun 18 saksi yang diperiksa yakni, Branch Risk and Compilance, 2 org bagian Marketing, kepala unit namlea tahun 2023, kepala kantor cabang pembantu BRI Pulau Buru tahun 2023, 4 orang Customer service dan 2 teller dari BRI Unit Namlea dan saksi lainnya.
Untuk diketahui, dugaan korupsi uang Nasabah itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai Bank BRI Namlea menggunakan user beberapa teller dan juga miliknya untuk mengambil uang nasabah. Kasus yang dilaporkan masyarakat sejak bulan Maret 2024 itu kini berstatus penyidikan. (KM02).