POLITIK

DPRD SBT Gelar Paripurna Penyampaian Dokumen RPJMD 2025-2029

KILASMALUKU.ID, BULA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Maluku, gelar sidang paripurna dalam rangka penyampaian dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.

Sidang yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD pada Rabu, 6 Agustus 2024 itu, dipimpin Wakil Ketua DPRD Jasali Keliwar didampingi Ketua DPRD Risman Sibualamo.

Hadir dalam paripurna tersebut Wakil Bupati Muhammad Miftah Thoha R Wattimena, Forkopimda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undangan lainnya.

Jasali Keliwar mengatakan, RPJMD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan selama lima tahun masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Manurut Jasali, Kepala Daerah menyampaikan Ranperda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama.
“Ini merujuk pada ketentuan pasal 69 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 tahun 2017, dan instruksi menteri dalam negeri nomor 2 tahun 2025,” ujar Jasali.

Kata Jasali, penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 harus mampu menjawab tantangan kebutuhan zaman, serta mampu menyelaraskan visi misi Kepala Daerah dengan kebutuhan riil masyarakat.

“Dokumen ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi arah strategis pembangunan lima tahun kedepan, terutama menyangkut hajat hidup seluruh masyarakat kabupaten SBT,” ucapnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top