AMBON,KM.–Terdakwa kasus pencabulan 5 orang anak di bawah umur, Abbas Fatubun alias Om Bas di tuntut 14 tahun kurungan penjara.
Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang di pimpin Hakim ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota Ismael Wael dan Ulfa Riri, di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (1/8/2024).
JPU katakan, bahwa terdakwa Om Bas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk Anak Korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Dimana atas tindakan bejat pelaku yang menimbulkan korban lebih dari satu orang sebagaimana diatur dan diancam pidana 82 ayat (1) UU RI nomor. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor. 1 /2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan pasal 81 ayat (1) UU RI nomor. 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor. 1 /2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP pidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHP pidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa AF alias Om Bas dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama terdakwa tetap ditahan,” kata JPU dalam persidangan.
Selain itu, JPU juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 60 juta. JPU juga meminta seluruh barang bukti berupa pakaian korban dimusnahkan.
“Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 60 juta, subsider 1 tahun kurungan,” ujar JPU.
Diketahui sebelumnya, perbuatan bejat terdakwa dilakukan secara selama lima kali berturut-berutur pada 5 orang anak dibawah umur yakni pada Januari 2024 lalu. Dimana Terdakwa melancarakan aksinya pada malam hari dan juga pada Februari 2024, di rumah salah seorang saksi di Kota Ambon.
Perbuatan bejat terdakwa diketahuan setelah salah seorang korban berani menceritakan kejadian tersebut kepada saksi sehingga terdakwa dilaporkan kepada Polisi. (KM02).