AMBON,KM– Wakil rektor bidang akademik Dominggus Malle menegaskan, Universitas Pattimura (Unpatti) tidak ada kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) maupun Iuran Pengembangan Institusi (IPI).
Penegasan ini disampaikan sekaligus menepis isu terkait adanya kenaikan UKT yang berujung pada aksi protes mahasiswa Kamis kemarin.
“Sebelumnya memang ada kebijakan menaikan UKT semua universitas. Namun oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dilakukan pembatalan” jelas Malle kepada Wartawan Jumat (19/7/2024)
Pembatalan itu lanjut Malle, dengan mencabut rekomendasi tarif UKT dan IPI tahun akademik 2024/2025 kepada 75 Perguruan Tinggi Negeri, termasuk Universitas Pattimura Ambon.
Serta memberikan kesempatan kepada perguruan tinggi negeri (PTN) untuk mengajukan kembali tarif UKT dan IPI dengan ketentuan tanpa kenaikan dibandingkan dengan tahun akademik 2023-2024.
Dijelaskan, biaya UKT dan IPI mahasiswa per semester, sesuai dengan program studi. Dan penetapan UKT dan IPI itu sendiri, dilakukan berdasarkan Permen tentang biaya operasional perguruan tinggi.
“Yang disampaikan soal pembatalan kenaikan tarif itu betul, sehingga sejak 2023 hingga kini, UKT dan IPI Unpatti itu tidak mengalami perubahan atau kenaikan tarif,” tegas Malle.
Dirincikan, soal menerapkan pola, Unpatti hanya mengambil satu pola mislanya untuk ekonomi Sospol, Hukum, itu diterapkan besaran Rp2,5 juta, sementara untuk jurusan pratikum sepertu akuntansi sejunlah Rp.2,750.000.
Begitu pun untuk Pertanian dan Perikanan, sebesar Rp3 juta. Dan itu berlaku sejak 2023 sampai 2024 ini. Sedangkan untuk reguler 2 atau ekstensien, itu Rp5 juta.
Aksi protes itu kata Malle, dikarenakan informasi yang tidak menyebar secara baik. Sehingga ketika mahasiswa semester 1 misalnya membayar lebih, sementara jalur SMPTP disubsidi oleh pemerintah.
“Mereka tidak tahu soal itu. Karena kalau yang jalur mandiri, itu jalur non subsidi. Maka, mahasiswa baru harus membayar semua kebutuhan yang diperlukan,” terang Malle
Malle juga mengajak semua mahasiwa dan masyarkat agar tidak termakan dengan isu isu yang dapat menghambat tujuan para mahasiswa yang ingin melanjutkan studi. Pungkasnya (KM01)
