HUKUM & KRIMINAL

Wadir Bidang Umum dan Keuangan Polnam Dituntut 2 tahun, Tak Ada Uang Pengganti Hanya Denda Rp 50 Juta

ILUSTRASI

AMBON, KM– Fentje Salhuteru, wakil direktur bidang umum dan keuangan politeknik negeri Ambon dituntut 2 tahun penjara atas dugaan korupsi anggaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) belanja barang dan jasa tahun 2022.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di pengadilan negeri Ambon, Rabu (17/7/2024) kemarin

JPU dalam sidang yang diketuai hakim Wilson Shriver, menyebutkan, Fentje terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar menghukum terdakwa selama 2 tahun penjara” pinta JPU

Tak hanya Jentje, dua rekannya masing-masing Wilma Anggliani Ferdinandus dan Christina Siwalette juga dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara. Ucap JPU dalam tuntutan yang dibacakan terpisah.

Selain pidana badan, ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan penjara.

Terhadap tuntutan dan uang denda, ketiga mantan Pejabat Poltek Ambon ini tidak dituntut membayar uang pengganti. Dikarenakan telah mengembalikan kerugian negara.

Usai mendengar tuntutan, hakim kemudian menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada 31 Juli 2024 dengan agenda pembelaan. (KM01)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Populer

To Top