AMBON,KM.–Tiga terdakwa penyalahgunaan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah di vonis 1 tahun 4 bula penjara oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU).
Ketiga terdakwa tersebut yakni Yoman Usman, M. Iksan Iskandar dan Wa Jama. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadialan Negeri (PN) Ambon oleh Hakim Ketua Mateus Sukusno Aji didampingi 2 hakim Anggota, Senin (15/7/2024).
Majelis Hakim dalam persidangan mengatakan bahwa, ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana melakukan, menyuruh melakukan turut serta melakukan dan menyalahgunakan pengangkutan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi pemerintah.
Sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam Pasal 55 Undang-undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi.
Sebagaimana diubah dalam paragraf 5 pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wa Jama, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata hakim dalam persidangan.
Selain itu, Wa Jama juga dihukum dengan membayar denda senilai Rp. 15 juta subsider 2 bulan kurungan badan.
Tidak hanya terdakwa Wa Jama, JPU juga menghukum 2 teman terdakwa, yakni Yoman Usman alias Yoman dan M. Iksan Iskandar alias Is, masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun kurungan dan denda sebanyak Rp.10 juta subsider 2 bulan.
“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tambah hakim ketua.
Setelah mendengar vonis, ketiga terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima keputusan tersebut. (KM02).
