AMBON, KM– Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) resmi menetapkan bendahara sekertariat DPRD berinisial SONL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Penetapan tersebut usai tim penyidik pidana khusus melakukan serangkaian penyidikan di kantor kejaksaan Tinggi Maluku, Selasa (2/7/2024) kemarin.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka kemudian digiring ke rutan kelas II-A Ambon dan ditahan selama 20 hari ke depan” ungkap, Kasi Penkum Kejati Maluku, Ardy
Ardy menjelaskan, bendahara Sekrertariat DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya dengan inisial S.O.N.L pada tahun 2013 melakukan permintaan pembiayaan kepentingan rapelan gaji pegawai bulan November 2012. Kemudian permintaan tersebut disetujui oleh Dinas Keuangan Dan Aset Kabupaten MBD, sehingga diterbitkan SP2D Nomor : 505/SP2D/BUD/VI/2013, tanggal 24 Juni 2013 senilai Rp. 851.900
Belakangan lanjut Ardy, ditemukan fakta terdapat kesalahan nilai nominal pemindahan pembukuan. Sehingga anggaran yang masuk ke rekening Bendahara Sekrertariat DPRD tanggal 24 Juni 2013 dari Rekening Kas Umum Daerah senilai Rp.851.900.000,
“Kelebihan anggaran itu tidak dilaporkan dan tidak dipertanggung jawabkan oleh tersangka. Namun, dipergunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak tertuang dalam DPA dan tidak sesuai dengan peruntukannya, serta melakukan transfer ke rekening pribadi tersangka” ujar Ardy
Lebih lanjut disampaikan, nilai yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan menjadi kerugian negara adalah senilai Rp. 576.916.502.
Ardy merincikan, tersangka sebagai wajib pungut pajak tidak menyetorkan seluruh pajak yang telah dipungut meliputi objek Pajak PPH21, PPH22, PPH23, PPn yakni; Tahun 2012 Senilai Rp. 222.746.888, Tahun 2013 Senilai Rp. 276.018.406 dan Tahun 2014 Senilai Rp. 111.746.406.
“Sehingga total Temuan Pajak Tahun 2012-2014 yang tidak disetorkan adalah Senilai Rp. 611.387.552” sebut Ardy
Ardy menambahkan, temuan tersebut diperkuat dengan Laporan Hasil Audit (LHA) Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Pihak Auditor Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor :B- 06/Q.1/H.III/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024 yang pada pokoknya dari hasil auditing yang dilakukan terdapat kerugian Keuangan Negara Senilai Rp. 1.188.304.054. (KM02)
