AMBON, KM– Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek pembangunan rumah sakit pratama Marlasi Kepulauan Aru, Richard Alex Romroma dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang berlangsung virtual di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (8/7/2024)
JPU dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Wilson Shriver, menyebutkan, Richard terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana selama 7 tahun dan 6 bulan penjara” pinta JPU
Selain pidana penjara Richard dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Terhadap terdakwa tidak dikenakan uang pengganti. Tegas JPU
Diketahui, Tahun 2017 pemerintah kabupaten Kepulauan Aru pada bidang kesehatan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) dialokasikan untuk pembangunan rumah sakit pratama marlasi sebesar Rp 18,5 miliar lebih.
Anggaran tersebut sebagaimana dalam dokumen pelaksana perubahan anggaran (DPPA) kepulauan Aru tahun 2017.
Dalam menentukan penyedia pekerjaan pembangunan rumah sakit marlasi, terdakwa Richard selaku PPK mengirim surat permohonan lelang peket pembangunan fisik Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kepualuan Aru.
Sebagaimana yang tertuang dalam surat dengan total nilai pagu sebesar Rp 18,5 miliar lebih. (KM01)
