AMBON,KM.–Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam dewan pengurus cabang Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi), menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Aksi yang berlangsung Jumat (19/7/2024) tersebut, mereka mendesak lembaga penegak hukum Kejati dan Gubernur Maluku untuk memeriksa pihak PT. Bank Maluku-Malut atas dugaan korupsi dalam pembahyaaran Remunerasi.
Dimana hal tersebut tidak sesuai dengan syarat peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/PJOK.13/2020 Tentang modal minimum bank umum dibawah pemerintah daerah harus memiliki modal 3 Triliun.
” Mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa direksi dan komisaris terkait dugaan pembayaran remunerasi Bank Maluku-Malut yang menyalahi aturan,” teriak korlap, Nadif Hidayat Pattimura dalam orasinya.
Setelah mengetahui adanya aksi demonstrasi tersebut, Kesbang Pol Provinsi Maluku, Daniel Indey langsung menginstrusikan masa aksi ke dalam ruanga rapat untuk melakukan mediasi.
“yang intinya, Ade-ade diharuskan membuktikan tuntutan Ade-ade, sehingga lebih baik jika ada indikasi. Jika ada bukti kita akan melihat, agar tidak menjastis yang lain, karena lembaga Bank Maluku ini kan sifatnya resmi,” kata Daniel kepada masa aksi.
” Kita dari pemerintah akan menerima tuntutan ini dan akan melakukan proses indikasi secara hukum,” tambah Daniel.
Setelah melakukan Mediasasi, kemudian masa aksi menyerahkan poin tuntunnya kepada Pemrov Maluku yang diterima langsung oleh Kesbang Pol, Daniel. (KM02).