AMBON, KM– Idris Lestaluhu, mantan Bendahara Pengeluaran Sekertariat Daerah (Setda) Seram Bagian Timur (SBT) divonis 3 tahun penjara.
Vonis dibacakan hakim ketua Rahmat Selang di Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (3/7/2024)
Menurut hakim, Indris terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Berdasar keterangan saksi alat bukti dan fakta persidangan. Maka, menghukum terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara” kata, hakim dalam putusan.
Selain pidana penjara, Idris juga dihukum membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Serta mewajibkan kepada terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.291.017.900 dengan ketentuan dalam waktu yang ditentukan tidak dapat membayar maka ditambah 1 tahun dan 5 bulan penjara. Tegas hakim
Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya selama 4 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Diketahui Idris Lestaluhu merupakan terdakwa korupsi bersama mantan Sekda SBT Jafar Kwairumaratu yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kejati Maluku.
Keduanya secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi belanja langsung dan belanja tidak langsung pada sekertariat daerah Seram Bagian Timur (SBT) (KM02)
