AMBON, KM– Seorang kepala desa di Kabupaten Maluku Barat Daya ini nekat menyalahgunakan anggaran dana Desa dan Alokasi Dana Desa miliaran rupiah.
Atas perbuatannya, Ia ditahan penyidik kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) dan langsung ditahan di rutan kelas II-A Waiheru selama 20 hari ke depan.
Kepala seksi penerangan hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Ardy menyebutkan, kepala Desa tersebut berinisial Y.E menjabat kepala desa dari tahun 2017 sampai 2019.
Y.E merupakan kepala desa Tutuwawang, Kecamatan Babar Timur Kabupaten Maluku Barat Daya tahun 2017-2019.
Ardy menyampaikan, selama tiga tahun desa Tutuwawang menerima anggaran dana desa, Tahun 2017 senilai Rp. 1.280.768.384, tahun 2018 senilai Rp. 1.201.450.064 dan Tahun 2019 senilai Rp. 1.296.440.937.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Ardy Pengelolaan Keuangan Desa Tutuwawang tahun anggaran 2017-2019 tidak pernah dibentuk tim Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Kaur dan Bendahara.
“Perangkat Desa yang diangkat oleh Kepala Desa juga tidak difungsikan sesuai tugas pokok dan fungsinya masing-masing” kata Ardy dalam rilisnya Selasa (2/7/2024)
Selanjutnya, Y.E selaku Kepala Desa tidak mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa. Sehingga beberapa pos pembiayaan program Desa tidak direaliasikan dan tidak sesuai RAB yang dalam fakta penyidikan ditemukan kegiatan fiktif dan markup.
“Kekurangan Penyetoran Pajak atas Tahun Anggaran 2017-2019 sebesar Rp.121.086.000, belanja Fiktif Rp. 522.844.242, belanja Pengadaan Modal Gedung Kantor Desa, Belanja Bantuan Masyarakat, Belanja Penerdayaan Masyararkat dan Belanja Mark-Up sebesar Rp. 20.000.000” sebutnya
“Terdapat Pencairan Dana Desa Yang tidak dapat dipertangungjawabkan senilai Rp. Rp. 366.192.696, belanja barang yang tidak sesuai Bukti pada LPJ Rp. 232.500.000” tambahnya
Akibat tidak transaparan, efektif, efiesien serta akuntabel pengelolaan keuangan desa Tutuawang terindikasinya kerugian Negara sebesar Rp. 1.262.622.930
“Indikasi temuan kerugian keuangan tersebut linear dengan Laporan Hasil Audit Investigarif Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya Nomor 700/LHP-PEMSUS/07/2020 tanggal 26 September 2020” pungkas Ardy (KM02)
