AMBON, KM– Kejaksaan negeri seram bagian barat (SBB) memusnahkan barang bukti 13 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Proses pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di depan pelataran kantor kejaksaan negeri seram Bagian Barat (SBB) Rabu (3/7/2024)
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, penjabat bupati SBB, wakil ketua I DPRD, Dandim 1513, Kapolres SBB yang diwakili kasat Narkoba, ketua PN SBB diwakili Mustajab Sangadji, Kalapas kelas II-B Piru,Asisten III, kepala Dinas DLH, Plt Kesbangpol, Kabag Hukum dan Staf ahli.
Pelaksana tugas kepala seksi intelejen kejaksaan negeri seram bagian barat Frengky Andri mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan tahapan proses penegakan hukum yang merupakan komitmen kejari SBB sebagai lembaga dominus litis yang mendukung penuh dalam mewujudkan optimalisasi dan transparansi dalam bentuk hukum.
“Barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 2,7053 gram, perlindungan anak jenis baju dan cenala sebanyak 34 buah, penganiayaan jenis senjata tajam sebanyak 1 parang dan 1 kayu, BBM jenis solar oplosan sebanyak 5 liter dari total 13.600 liter” sebut Kasi intel
Selanjutnya, pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar dilakukan secara bersama oleh kepala kejaksaan negeri SBB dan seluruh pimpinnan OPD Forkompimda ruang lingkup kabupaten seram bagian barat.
Usai melaksanakan pemusnahan barang bukti, kepala kejaksaan negeri pun mengucapkan terimakasih atas kehadiran forkopimda dan seluruh undangan lainnya.
“Kegiatan ini merupakan sinergitas, akeselerasi dan kolaborasi dalam penegakan hukum, dan pengamanan sekitar wilayah kabupaten seram bagian barat. Harapannya, sinergitas ini dapat menjadikan Kabupaten seram bagian barat lebin kondusif dan aman” harap Kajari (KM01)
