AMBON,KM.–Kapolda Maluku membentuk tim khusus untuk mengusut tuntas permasalahan sejumlah ruko di Ambon Plaza (Amplaz) anatar Pedagang dengan PT. Moderent Multi Guna (MMG) selaku Pengelola.
Pembentukan tim khusus tersebut di instruksikan langsung oleh Kapolda Maluku Inspektur Jenderal (Irjen) Drs. Lotharia Latif dalam rapat khusus pembahasan laporan dua pihak terkait Ruko Amplaz. Amplaz, merupakan milik Pemerintah Kota Ambon yang disewakan ke para pedagang, melalui PT. MMG.
Rapat tersebut turut dihadiri para Pejabat Utama Polda Maluku, termasuk Kapolresta Ambon, dan Direktur Kriminal Umum.
Kapolda dalam arahanya memerintahkan penyidik kepolisian dengan tegas agar segera menuntaskan kasus tersebut, dan melakukan penyelidikan serta melakukan pengecekan legalitas dan status hukumnya secara lengkap semua pihak baik Pemkot Ambon, pengelola dan pihak penyewa/pemilik di tempat itu.
“Permasalahan di Ambon Plaza ada indikasi sudah mulai terjadi sejak tahun 1995 sampai dengan saat ini. Dan semakin mencuat setelah HGB (hak guna bangunan) selesai pada bulan Juli 2024 ini,” ujar Kapolda dalam rilisnya yang diterma media ini, Selasa (16/7/2024).
Dimana terdapat dua laporan polisi yang dilaporkan baik oleh PT. Modern Multi Guna (MMG) di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, maupun dari Asosiasi Pedagang Ambon Plaza di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
Untuk itu, kata Kapolda bahwa hal ini perlu ada penyelidikan yang mendalam terhadap legalitas dan status hukum sehingga nantinya akan dilakukan pemeriksaan baik terhadap pihak Pemkot, pengelola PT MMG dan para penyewa atau pemilik kios.
“Hal ini bersama Polresta Pulau Ambon, selama ini telah melakukan langkah-langkah pengamanan kepolisian dan tidak berpihak ke pihak manapun, tidak mencampuri urusan keperdataan seperti perjanjian kerja sama dan sewa menyewa antara para pihak,” tegasnya.
Dalam hal ini lanjut Jenderal Bintang dua itu, perlu ada penyelidikan dan pemeriksaan yang mendalam adanya indikasi unsur pidana dalam permasalahan yang ada saat ini.
“Saya sudah arahkan Kapolresta Ambon maupun Direktur Reskrimum Polda Maluku untuk menuntaskan kasus ini dengan menindaklanjuti dua laporan polisi yang masuk baik dari PT. MMG maupun pihak Asosiasi Pedagang,bila ada unsur pidananya maka proses hukum siapapun yang terlibat ,”cetusnya.
Dimana tim ini bertujuan untuk melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas masing-masing pihak (Pemkot Ambon, PT. MMG, Asosiasi pedagang, termasuk BPN) dan semua pihak yang terkait dalam operasionalisasi Amplaz tersebut.
Selain itu, ia juga menekankan jajarannya bersama TNI dan instansi terkait untuk menjaga situasi dan kondisi di wilayah pusat perbelanjaan tertua di kota Ambon ini agar tetap aman dan kondusif.
“Polri bersifat netral dalam permasalahan yang terjadi antara PT. MMG dan Asosiasi Pedagang,” tandasnya.
Menurutnya, Polri bersama TNI selama ini telah menjaga kamtibmas disana dan menengahi semua persoalan tanpa keberpihakan dan menghimbau agar semua pihak menjaga situasi tetap aman dan kondusif serta tidak melakukan perbuatan yang menjurus terjadinya perbuatan pidana.
“Dalam waktu dekat tim penyidik akan meminta semua pihak terkait mulai dari awal kerja sama dilakukan , status pengelolaan , status hak aset Pemkot tersebut dan hak serta kewajiban antara pemkot Ambon, pengelola yang ditunjuk dan para pedagang yang disana,” tandasnya lagi (KM02).
